Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Legalitas Tak Ada, Perusahaan di Ruko Bekasi Akan Ditutup Total

Kompas.com - 01/08/2023, 14:51 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Perusahaan yang bertempat di ruko kawasan Grand Galaxy, Kota Bekasi, akan ditutup total karena izin legalitasnya tidak ada.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto mengatakan, perusahaan bernama PT. TSI telah memenuhi pemanggilan untuk memeriksa izin legalitas perusahaan.

"Itu kami sudah melakukan pemanggilan, terus pihak pengacaranya datang, setelah melakukan pemanggilan hari itu juga tutup. Perusahaan tutup total sampai nanti secara legalitas ada," kata Karto saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).

Karto menuturkan, pihak perusahaan juga telah membuat pernyataan bahwa PT. TSI tidak akan menjalankan kegiatan perekrutan.

Baca juga: Perusahaan di Ruko Bekasi Bantah Sekap Pencari Kerja yang Minta Bantuan Ojol

"Bukannya bodong, (izin) legalitasnya itu tidak ada. Jadi dia buat pernyataan bahwa kegiatan itu sudah tutup total," kata dia.

Karto menjelaskan, PT. TSI bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja selama hampir satu tahun belakangan.

Perusahaan tersebut akan dipidanakan apabila kedapatan kembali melakukan kegiatan sebelum izin legalitasnya ada.

"Setahun, tapi yang jelas, terkait kegiatannya sampai hari ini dinyatakan tutup. Bikin pernyataan bahwa kegiatan hari ini sudah tutup, apabila dikemudian hari ada kegiatan akan dipidanakan," jelasnya.

Meski perusahaan telah ditutup, Karno menuturkan, pihaknya tidak akan menyegel ruko yang beralamat di Grand Galaxy No 83 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi itu.

Baca juga: Hilang Jejak Penipuan Berkedok Loker di Ruko Bekasi, padahal Modusnya Sudah Jadi Rahasia Umum

Belajar dari permasalahan PT. TSI, Karto berharap ke depannya masyarakat dapat lebih berhati-hati melamar pekerjaan.

"Saya berharap kepada masyarakat Kota Bekasi hati-hati apabila ada penyedia jasa dan penyaluran tenaga kerja di cek terlebih dahulu legalitasnya," ucap dia.

Sebelumnya, Disnaker Kota Bekasi telah melayangkan surat teguran kepada PT. TSI dari Kepala Dinas Tenaga Kerja nomor :560/1498/Disnaker.Patnaker tanggal 28 Juli 2023 hal: Teguran.

Pasalnya, PT. TSI belum memperpanjang izin operasionalnya untuk menjalankan usaha mereka sebagai penyalur atau perekrutan pekerja ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Megapolitan
Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024

Megapolitan
Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Megapolitan
Polisi: Puluhan Warga Bogor Diduga Keracunan Usai Mengkonsumsi Makanan Haul

Polisi: Puluhan Warga Bogor Diduga Keracunan Usai Mengkonsumsi Makanan Haul

Megapolitan
Berburu Klakson “Telolet” Berujung Maut di JPO Jatiasih yang Pagar Kawatnya Berlubang…

Berburu Klakson “Telolet” Berujung Maut di JPO Jatiasih yang Pagar Kawatnya Berlubang…

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Megapolitan
Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Megapolitan
Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com