BEKASI, KOMPAS.com - Perusahaan yang berkantor di sebuah ruko di Grand Galaxy No 83 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, membantah telah menyekap seorang pencari kerja bernama Gira (22).
Gira sebelumnya mengaku harus meminta bantuan pengemudi ojek online untuk kabur karena ditahan di ruko perusahaan itu.
Namun, perusahaan bernama PT. TSI itu membantah keterangan Gira. Bantahan itu disampaikan pihak perusahaan saat diperiksa oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi.
Mereka mengatakan, saat kejadian itu, Gira hanya diminta untuk menunggu di ruangan untuk proses perekrutan kerja.
"Hal ini disampaikan oleh management selaku kepala cabang bahwa yang bersangkutan diminta menunggu di ruangan dikarenakan dalam proses perekrutan tenaga kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Ditahan di Ruko, Korban Loker Palsu yang Diselamatkan Ojol di Bekasi Dimintai Uang “Pelatihan”
Di sisi lain, PT. TSI membenarkan soal adanya pemungutan biaya administrasi sebesar Rp 1,6 juta sebagai pembayaran jasa fasilitator penyedia tenaga kerja.
Pihak perusahaan mengaku akan mengembalikan uang tersebut apabila pencari kerja tak ditempatkan di perusahaan dalam jangka waktu yang dijanjikan.
"Jika dalam satu setengah bulan tidak ditempatkan di perusahaan maka pihak PT. TSI akan mengembalikan uang tersebut kepada pencaker," kata Ika.
Adapun PT. TSI mengantongi izin usaha sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perekrutan pekerja.
Mereka mengklaim telah melakukan penempatan kepada pencaker di bulan April, Mei dan Juni tahun 2023 sebanyak 81 pekerja.
Posisi puluhan pekerja yakni security, H.cook, waiter, produksi, driver, staff gudang, operator sewing, operator produksi, teknisi dan programming, yang tersebar Jabodetabek.
Namun, berdasarkan pemeriksaan Disnaker, izin usaha itu telah habis masa berlakunya dan PT. TSI belum memperpanjang izin operasionalnya ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Disnaker pun telah melayangkan surat teguran kepada PT. TSI dari Kepala Dinas Tenaga Kerja nomor: 560/1498/Disnaker.Patnaker tanggal 28 Juli 2023 hal: Teguran.
Cerita korban
PT TSI diduga menipu seorang pencari kerja bernama Gira (22) dengan meminta sejumlah uang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.