JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Relawan Indonesia Bersatu juga melaporkan pakar hukum Refly Harun ke Polda Metro Jaya.
Refly dilaporkan karena menyebarkan dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo, yang dilakukan oleh pengamat politik Rocky Gerung.
Sebab, Refly mengunggah video pernyataan Rocky Gerung itu melalui akun YouTube miliknya.
"Kami melaporkan juga penyebar daripada (pemilik dan penyebar) video tersebut," kata Ketua Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/7/2023) malam.
"Dia (Refly) yang punya chanel YouTube dan memasukan video ke channel YouTube-nya dan tersebar ke seluruh Indonesia. Yang tonton hampir puluhan ribu orang. Saat ini masih aktif," tambah dia.
Baca juga: Diduga Hina Presiden Jokowi, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Metro
Lisman merasa terganggu dengan ucapan Rocky pada video tersebut.
Ucapan Rocky dinilainya tak etis karena menyerang kepala negara atau Presiden Joko Widodo.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan," kata Lisman.
"Makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut," tambah dia.
Rocky Gerung dan Refly sama-sama dilaporkan atas pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Laporan itu teregistrasi dalam nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
Dengan laporan ini, Lisman meminta kepada kepolisian agar memanggil Rocky Gerung dan Refly Harun.
"Masyarakat Indonesia maupun relawan Jokowi, (meminta) untuk segera mungkin kepolisian memanggil Rocky Gerung maupun Refly Harun," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.