BEKASI, KOMPAS.com - Perusahaan di Bekasi yang diduga menipu pencari kerja, bergerak di bidang perekrutan pekerja yang akan disalurkan ke berbagai perusahaan.
Hal itu disampaikan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi usai mendatangi kantor perusahaan yang bernama PT. TSI di Grand Galaxy No 83 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, perusahaan itu memang memiliki izin usaha di bidang perekrutan tenaga kerja.
"Benar adanya PT. TSI bergerak di Bidang perekrutan tenaga kerja berdasarkan perizinan berusaha berbasis risiko nomor induk berusaha: 022020370794 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal," kata Ika dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Perusahaan di Bekasi yang Diduga Tipu Pencari Kerja Belum Perpanjang Izin
Meski demikian, PT. TSI belum memperpanjang izin operasionalnya untuk menjalankan usaha mereka ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Atas dasar itu, Disnaker telah melayangkan surat teguran kepada PT. TSI dari Kepala Dinas Tenaga Kerja nomor :560/1498/Disnaker.Patnaker tanggal 28 Juli 2023 hal: Teguran.
Pengakuan perusahaan
Kepada Disnaker, PT. TSI mengklaim telah melakukan penempatan kepada pencaker pada bulan April, Mei dan Juni tahun 2023 sebanyak 81 pekerja.
"Sebanyak 81 pekerja dengan posisi jabatan security, H.cook, waiter, produksi, driver, staff gudang, operator sewing, operator produksi, teknisi dan programming," kata Ika.
Penempatan puluhan pekerja itu tersebar di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Bekasi.
Baca juga: Penumpang Ojol Jadi Korban Penipuan Kerja, JobStreet Sebut Pelaku Jiplak Informasi Sah di Website
PT. TSI membenarkan soal adanya pemungutan biaya administrasi Rp 1,6 juta sebagai pembayaran jasa fasilitator penyedia tenaga kerja.
Pihak perusahaan mengaku akan mengembalikan uang tersebut apabila pencaker tidak ditempatkan di PT. TSI dalam satu setengah bulan.
"Jika dalam satu setengah bulan tidak ditempatkan di perusahaan maka pihak PT. TSI akan mengembalikan uang tersebut kepada pencaker," kata Ika.
Cerita korban
PT TSI diduga menipu seorang pencari kerja bernama Gira (22) dengan meminta sejumlah uang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.