BEKASI, KOMPAS.com - Perusahaan di ruko Grand Galaxy, Bekasi, yang diduga menipu seorang pencari kerja dengan meminta sejumlah uang dengan dalih administrasi, ternyata belum memperpanjang izin operasional ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, pihaknya telah mendatangi PT. TSI pada Rabu lalu yang bertempat di Grand Galaxy No 83 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Ika menjelaskan, perusahaan tersebut bergerak di bidang perekrutan tenaga kerja yang memiliki izin untuk berusaha.
"Benar adanya PT. TSI bergerak di Bidang perekrutan tenaga kerja berdasarkan perizinan berusaha berbasis risiko nomor induk berusaha: 022020370794 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal," kata Ika dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Penumpang Ojol Jadi Korban Penipuan Kerja, JobStreet Sebut Pelaku Jiplak Informasi Sah di Website
Namun, PT. TSI belum memperpanjang izin operasionalnya untuk menjalankan usaha mereka ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Perusahaan tersebut belum memperpanjang izin terverifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, kewenangan izin operasional dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI," kata Ika.
Ika menyampaikan, berkait dengan adanya dugaan penyekapan seorang penumpang ojek online bernama Gira di kantor perusahaan tersebut, pihak PT. TSI membantah.
Mereka mengatakan, saat kejadian itu, Gira diminta untuk menunggu di ruangan untuk proses perekrutan kerja.
"Hal ini disampaikan oleh management selaku kepala cabang bahwa yang bersangkutan diminta menunggu di ruangan dikarenakan dalam proses perekrutan tenaga kerja," ujarnya.
Baca juga: Menyingkap Kejanggalan Penipuan Loker di Ruko Bekasi: Dipaksa Bayar DP Untuk Pelatihan
PT. TSI membenarkan adanya pungutan uang Rp 1,6 juta untuk membayar biaya administrasi sebagai jasa penyedia tenaga kerja.
Ika mengatakan, menurut keterangan kepala cabang secara lisan, uang tersebut akal dikembalikan jika pencari kerja tidak mendapat pekerjaan dalam jangka waktu yang dijanjikan.
"Jika dalam satu setengah bulan tidak ditempatkan di perusahaan maka pihak PT. TSI akan mengembalikan uang tersebut kepada pencaker," kata dia.
PT. TSI mengklaim telah melakukan penempatan kepada pencaker di bulan April, Mei dan Juni tahun 2023 sebanyak 81 pekerja dengan posisi jabatan security, H.cook, waiter, produksi, driver, staff Gudang, operator sewing, operator produksi, yang tersebar Jabodetabek.
Disnaker telah melayangkan surat teguran kepada PT. TSI dari Kepala Dinas Tenaga Kerja nomor :560/1498/Disnaker.Patnaker tanggal 28 Juli 2023 hal: Teguran.
Cerita korban
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.