JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta masih belum juga menetapkan sanksi bagi Kasudin SDA Jakarta Pusat (Jakpus), Mustajab atas pelanggaran memerintahkan pasukan biru untuk membersihkan kawasan perumahannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Padahal, yang bersangkutan sudah diperiksa inspektorat dan terbukti bersalah karena melanggar aturan kedisiplinan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, Mustajab juga mengaku salah dan telah meminta maaf, serta siap untuk menerima sanksi yang akan diberikan.
Baca juga: Inspektorat Rekomendasikan Kasudin SDA Jakpus Disanksi Buntut Boyong Pasukan Biru ke Bekasi
Inspektorat DKI telah merekomendasikan sanksi untuk Mustajab kepada atasannya, yakni Kepala Dinas SDA DKI Jakarta.
"Kami sudah rekomendasi (sanksi) kepada Dinas SDA untuk melakukan langkah-langkah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN," ujar Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/2023).
Namun, Syaefuloh tidak menjelaskan secara terperinci mengenai bentuk sanksi yang sudah direkomendasikan kepada Kepala Dinas SDA DKI Jakarta.
Menurut Syaefuloh, bentuk sanksi yang direkomendasikan ke Dinas SDA sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
"Ya itu, sesuai PP 94, artinya kalaupun ASN yang melakukan kesalahan, itu juga harus hati-hati. Di situ ada sanksi ringan, sedang, dan berat sesuai dengan kesalahannya," ucap Syaefuloh.
Baca juga: Inspektorat DKI Sebut Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus Ditentukan Kepala Dinas
Syaefulloh menjelaskan, pemberian sanksi bagi Mustajab sejatinya ditentukan oleh Kepala Dinas SDA DKI Jakarta.
"Terkait penjatuhan sanksi disiplin itu menjadi kewenangan atasan langsung (Dinas SDA). Posisi Inspektorat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apa yang terjadi," kata Syaefuloh.
"Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan kami rekomendasikan kepada kepala dinas untuk melakukan tindakan lebih lanjut," katanya lagi.
Syaefuloh mengatakan, tugas Inspektorat DKI hanya memeriksa Mustajab terkait dugaan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hasil dari pemeriksaan, Mustajab disebut telah mengakui kesalahan dan mengaku khilaf.
"Iya. Memang yang bersangkutan sudah mengakui kekhilafannya. Oleh sebab itu, kita sudah rekomendasi kepada dinas SDA untuk melakukan langkah-langkah sesuai PP 94," ujar Syaefuloh.
Baca juga: Belum Umumkan Sanksi Buat Kasudin SDA Jakpus yang Salah Gunakan Wewenang, Kadis: Sabar...
Saat ditanya soal sanksi untuk Mustajab, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum justru meminta awak media untuk bersabar.