Padahal, yang bersangkutan sudah diperiksa inspektorat dan terbukti bersalah karena melanggar aturan kedisiplinan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, Mustajab juga mengaku salah dan telah meminta maaf, serta siap untuk menerima sanksi yang akan diberikan.
Inspektorat DKI telah merekomendasikan sanksi untuk Mustajab kepada atasannya, yakni Kepala Dinas SDA DKI Jakarta.
"Kami sudah rekomendasi (sanksi) kepada Dinas SDA untuk melakukan langkah-langkah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN," ujar Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/2023).
Namun, Syaefuloh tidak menjelaskan secara terperinci mengenai bentuk sanksi yang sudah direkomendasikan kepada Kepala Dinas SDA DKI Jakarta.
Menurut Syaefuloh, bentuk sanksi yang direkomendasikan ke Dinas SDA sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
"Ya itu, sesuai PP 94, artinya kalaupun ASN yang melakukan kesalahan, itu juga harus hati-hati. Di situ ada sanksi ringan, sedang, dan berat sesuai dengan kesalahannya," ucap Syaefuloh.
Syaefulloh menjelaskan, pemberian sanksi bagi Mustajab sejatinya ditentukan oleh Kepala Dinas SDA DKI Jakarta.
"Terkait penjatuhan sanksi disiplin itu menjadi kewenangan atasan langsung (Dinas SDA). Posisi Inspektorat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apa yang terjadi," kata Syaefuloh.
"Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan kami rekomendasikan kepada kepala dinas untuk melakukan tindakan lebih lanjut," katanya lagi.
Syaefuloh mengatakan, tugas Inspektorat DKI hanya memeriksa Mustajab terkait dugaan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hasil dari pemeriksaan, Mustajab disebut telah mengakui kesalahan dan mengaku khilaf.
"Iya. Memang yang bersangkutan sudah mengakui kekhilafannya. Oleh sebab itu, kita sudah rekomendasi kepada dinas SDA untuk melakukan langkah-langkah sesuai PP 94," ujar Syaefuloh.
Saat ditanya soal sanksi untuk Mustajab, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum justru meminta awak media untuk bersabar.
"Sabar sayang, berdoa dulu," ujar Ika kepada wartawan seiring tawa, Senin (31/7/2023).
Saat kembali ditekankan apakah sanksi ringan atau berat yang akan diberikan kepada Mustajab, Ika kembali meminta untuk bersabar.
"Sabar ya," ucap Ika.
Sebelumnya, petugas PJLP Sudin SDA Jakpus dikerahkan untuk membersihkan selokan di perumahan wilayah Jatisampurna, Bekasi.
Belakangan diketahui, mereka diminta untuk bertugas di wilayah kediaman pribadi Mustajab.
Tindakan itu akhirnya disoroti oleh pejabat teras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, pengerahan "Pasukan Biru" untuk membersihkan selokan di lingkungan rumah Mustajab dianggap tidak pantas.
"Di kontrak itu kan ada wilayah kerja dia (Petugas PJLP), ada jam kerjanya. Sekarang, dia ada di sana, itu kan kurang patutlah," ujar eks Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal di Balai Kota DKI Jakarta pada 3 Juli 2023.
Yusmada mengatakan, penelusuran dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan dengan memanggil dan meminta keterangan Mustajab.
Dinas SDA juga akan menggali keterangan dari petugas PJLP Sudin SDA Jakarta Pusat yang pernah ditugaskan ke Bekasi.
Hal ini untuk mengetahui secara pasti alasan para petugas bekerja di luar area kerja mereka.
Dalam wawancara terpisah, Mustajab mengakui bahwa dirinya yang meminta para petugas PJLP Suku Dinas SDA Jakarta Pusat ke kediamannya di Perumahan Radiance Villa, Bekasi.
Bersamaan dengan itu, ia meminta maaf dan mengaku salah karena mengerahkan sejumlah pasukan biru untuk membersihkan selokan di luar area tugas di Jakarta Pusat.
"Saya mohon maaf atas keteledoran ini. Sekali lagi saya selaku PNS mohon maaf untuk semuanya," ujar Mustajab.
Mustajab juga mengaku teledor karena petugas yang dimintai bantuan membersihkan selokan di kompleksnya, masih mengenakan baju dinas Suku Dinas SDA Jakarta Pusat.
Meski begitu, Mustajab enggan berkomentar lebih jauh soal permasalahan yang menimpanya. Ia pasrah jika nantinya harus mendapat sanksi dari Heru Budi selaku pimpinannya.
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi | Editor: Jessi Carina, Nursita Sari, Novianti Setuningsih).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/01/09532271/menanti-sanksi-yang-tak-kunjung-jua-diberikan-kepada-kasudin-sda-jakpus