BEKASI, KOMPAS.com - Perusahaan yang berkantor di sebuah ruko di Grand Galaxy No 83 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, membantah telah menyekap seorang pencari kerja bernama Gira (22).
Gira sebelumnya mengaku harus meminta bantuan pengemudi ojek online untuk kabur karena ditahan di ruko perusahaan itu.
Namun, perusahaan bernama PT. TSI itu membantah keterangan Gira. Bantahan itu disampaikan pihak perusahaan saat diperiksa oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi.
Mereka mengatakan, saat kejadian itu, Gira hanya diminta untuk menunggu di ruangan untuk proses perekrutan kerja.
"Hal ini disampaikan oleh management selaku kepala cabang bahwa yang bersangkutan diminta menunggu di ruangan dikarenakan dalam proses perekrutan tenaga kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/8/2023).
Di sisi lain, PT. TSI membenarkan soal adanya pemungutan biaya administrasi sebesar Rp 1,6 juta sebagai pembayaran jasa fasilitator penyedia tenaga kerja.
Pihak perusahaan mengaku akan mengembalikan uang tersebut apabila pencari kerja tak ditempatkan di perusahaan dalam jangka waktu yang dijanjikan.
"Jika dalam satu setengah bulan tidak ditempatkan di perusahaan maka pihak PT. TSI akan mengembalikan uang tersebut kepada pencaker," kata Ika.
Adapun PT. TSI mengantongi izin usaha sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perekrutan pekerja.
Mereka mengklaim telah melakukan penempatan kepada pencaker di bulan April, Mei dan Juni tahun 2023 sebanyak 81 pekerja.
Posisi puluhan pekerja yakni security, H.cook, waiter, produksi, driver, staff gudang, operator sewing, operator produksi, teknisi dan programming, yang tersebar Jabodetabek.
Namun, berdasarkan pemeriksaan Disnaker, izin usaha itu telah habis masa berlakunya dan PT. TSI belum memperpanjang izin operasionalnya ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Disnaker pun telah melayangkan surat teguran kepada PT. TSI dari Kepala Dinas Tenaga Kerja nomor: 560/1498/Disnaker.Patnaker tanggal 28 Juli 2023 hal: Teguran.
Cerita korban
PT TSI diduga menipu seorang pencari kerja bernama Gira (22) dengan meminta sejumlah uang.
Gira menceritakan, awalnya ia melamar pekerjaan melalui aplikasi pencari kerja online.
Ia kemudian menerima pesan undangan dari perseroan terbatas (PT) yang berbeda dari lamarannya.
"Nama PT di aplikasi Jobstreet dengan di undangan berbeda. Pas pertama saya lamar itu kan namanya Mutiara Logistik, yang di undangan ini Jedeco Manufakturing Otomotif gitu," ujar Gira kepada Kompas.com, Jumat (28/7/2023).
Awalnya Gira tak yakin melamar di PT itu. Namun, di satu sisi, ia melihat deskripsi pekerjaan dalam undangan persis dengan PT yang dia lamar melalui aplikasi pencari kerja online.
Gira melihat gaji, kriteria usia, dan ketentuan lain yang ditawarkan juga persis dengan PT yang dia lamar.
"Saya cek lagi di Jobstreet, perasaan saya enggak pernah daftar di Jedeco ini. Tapi pas lihat dari undangannya kayak kriteria ini, itu, kok sama dengan Mutiara Logistik," kata Gira.
Gira mencoba peruntungan, namun sayangnya dia malah menjadi korban penipuan berkedok loker.
Sesampainya di ruko, ia malah dimintai uang Rp 1,5 juta untuk bisa bekerja di sana. Ia juga tidak diperbolehkan meninggalkan ruko sampai uang itu dibayarkan.
Untungnya, ia bisa kabur dengan dibantu oleh pengemudi ojek online yang dipesannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/01/11283531/perusahaan-di-ruko-bekasi-bantah-sekap-pencari-kerja-yang-minta-bantuan