Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mario Dandy Langsung Diperiksa sebagai Terdakwa Penganiayaan D dalam Sidang Hari Ini

Kompas.com - 01/08/2023, 17:50 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20) langsung diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan D (17) pada hari ini, Selasa (1/8/2023).

Mario diperiksa sebagai terdakwa usai dua ahli meringankan atau a de charge dihadirkan di ruang sidang.

Adapun dua ahli itu adalah ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting dan ahli psikologi forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr Natalia Widiasih Raharjanti.

Pantauan Kompas.com, agenda mendengarkan keterangan ahli meringankan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Soal Restitusi Mario Dandy, Ahli Sebut Nominal Terlalu Fantastis Biasanya Tak Dikabulkan Hakim

Kemudian, sidang diskors selama 60 menit dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Saudara pada saat sebagai saksi perkara Shane itu pernyataannya sama (dengan) yang saudara sampaikan?" tanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

"Sama, Yang Mulia," jawab Mario.

Hakim Alimin lalu menjelaskan pihaknya hanya menanyakan pertanyaan yang diperlukan untuk persidangan.

"Oke, nanti kami ambil alih, dan saat ini juga kami akan tanyakan hal-hal yang perlu ditambahkan. Itu ya," kata hakim lagi.

"Siap, baik," timpal Mario Dandy.

Baca juga: Andai Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ahli Pidana: Tambahan Kurungan Maksimal 8 Bulan


Setelah itu, majelis hakim lantas memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Mario untuk bertanya kepada terdakwa.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Soal Restitusi Rp 120 Miliar yang Ditanggung Mario Dandy, Ahli: Jangan Jadi Ajang Pemerasan

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamen Mabuk Aibon di Jaksel Lukai Seorang Ibu Pakai Papan

Pengamen Mabuk Aibon di Jaksel Lukai Seorang Ibu Pakai Papan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 11 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 11 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 11 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 11 Juni 2024

Megapolitan
Satu Keluarga Diduga Disekap di Penjaringan, Polisi: Itu Tidak Benar

Satu Keluarga Diduga Disekap di Penjaringan, Polisi: Itu Tidak Benar

Megapolitan
Pelaku Pencabulan 2 Remaja di Kemayoran Warisi Jabatan RT dari Bapaknya

Pelaku Pencabulan 2 Remaja di Kemayoran Warisi Jabatan RT dari Bapaknya

Megapolitan
Sumpah Rizieq Shihab untuk Perangi Mereka yang Terlibat Pembantaian Km 50

Sumpah Rizieq Shihab untuk Perangi Mereka yang Terlibat Pembantaian Km 50

Megapolitan
Keluarga Korban Kebakaran Hotel di Alam Sutera Minta Kasus Diusut Sampai Tuntas

Keluarga Korban Kebakaran Hotel di Alam Sutera Minta Kasus Diusut Sampai Tuntas

Megapolitan
Keseharian Ketua RT di Kemayoran yang Cabuli 2 Remaja, Tak Bekerja dan Hanya Keliling Wilayah

Keseharian Ketua RT di Kemayoran yang Cabuli 2 Remaja, Tak Bekerja dan Hanya Keliling Wilayah

Megapolitan
Keluarga Pertanyakan Kronologi Tewasnya Petugas Sekuriti saat Kebakaran Hotel di Alam Sutera

Keluarga Pertanyakan Kronologi Tewasnya Petugas Sekuriti saat Kebakaran Hotel di Alam Sutera

Megapolitan
Minta Bantuan Otto Hasibuan, Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina Tuntut Keadilan

Minta Bantuan Otto Hasibuan, Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina Tuntut Keadilan

Megapolitan
Kurir Narkoba di Depok Samarkan 73 Kg Ganja dengan Ikan Asin

Kurir Narkoba di Depok Samarkan 73 Kg Ganja dengan Ikan Asin

Megapolitan
Cerita Keluarga Korban Kebakaran Hotel di Alam Sutera, Terima Kabar Setelah Korban Meninggal

Cerita Keluarga Korban Kebakaran Hotel di Alam Sutera, Terima Kabar Setelah Korban Meninggal

Megapolitan
Ketua RT di Kemayoran Disebut Ketahuan Adik Korban Saat Cabuli 2 Remaja

Ketua RT di Kemayoran Disebut Ketahuan Adik Korban Saat Cabuli 2 Remaja

Megapolitan
Ketua RT yang Cabuli 2 Remaja di Kemayoran Tinggal Serumah dengan Korban

Ketua RT yang Cabuli 2 Remaja di Kemayoran Tinggal Serumah dengan Korban

Megapolitan
Hari Media Sosial, Fahira Idris: Medsos Bawa Peluang Besar bagi Pelaku Industri Kreatif

Hari Media Sosial, Fahira Idris: Medsos Bawa Peluang Besar bagi Pelaku Industri Kreatif

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com