Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Restitusi Rp 120 Miliar yang Ditanggung Mario Dandy, Ahli: Jangan Jadi Ajang Pemerasan

Kompas.com - 01/08/2023, 16:03 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menyinggung nominal restitusi yang diajukan keluarga korban D (17) terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20).

Hal itu dikatakan Jamin saat dihadirkan sebagai saksi meringankan atau a de charge oleh kubu Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Mulanya penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, menanyakan konsep restitusi kepada saksi.

Baca juga: Buntut Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi, Mario Dandy Bisa Dituntut Korban dan Lama Hukuman Bertambah

Andreas menekankan soal pihak yang bertanggung jawab atas restitusi, apakah bisa diwakilkan atau tidak.

Jika merujuk ke hukum pidana, kata dia, restitusi dibebankan kepada pelaku dan tidak bisa dialihkan ke orang lain, bahkan orangtuanya, yang tidak terlibat.

Jamin menjawab, restitusi merupakan tanggung jawab pelaku. Tidak bisa dialihkan kecuali ada sukarela dari pihak ketiga.

Selain itu, ia berpendapat, nilai restitusi harus masuk akal, jangan ada unsur pemerasan.

"Dalam konteks restitusi yang dimaksudkan itu menyangkut tentang ganti rugi ya, ganti rugi yang dialami oleh korban. Tentu pembuktiannya pembuktian formil karena harus ada dokumen-dokumen pendukung terkait kerugian tersebut. Jadi jangan restitusi ini jadi ajang pemerasan terhadap pelaku tindak pidana, karena kalau menjadi tidak masuk akal, itu justru sulitlah untuk dikabulkan oleh hakim," jawab Jamin.

Baca juga: Tak Mampu Secara Ekonomi, Ayah Shane Lukas Berkeberatan Tanggung Restitusi

"Lalu yang kedua, terkait dengan pertanggungjawaban pidana tentu kita sama-sama tahu ya, pertanggungjawaban pidana enggak bisa diturunkan atau diwariskan, siapa yang berbuat dia yang harus bertanggung jawab gitu kan. Nah, dalam restitusi ini juga seperti itu ya kecuali ada pihak ketiga yang secara sukarela mau menanggung itu. Tapi pada prinsipnya pelaku yang bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian terhadap restitusi tadi," sambung dia.

Sebagai informasi, keluarga D melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi sebesar Rp 120 miliar atas penderitaan yang diderita D usai dianiaya Mario Dandy Satriyo pada Februari 2023.

Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jova, saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

"Ada tiga komponen yang menjadi penentu besaran restitusi. Pertama soal kehilangan kekayaan. Kedua soal perawatan medis psikologis dan terakhir perihal penderitaan yang dirasakan korban," ujar dia di dalam ruang sidang.

Berdasarkan perhitungan LPSK, keluarga korban dinilai menderita kehilangan kekayaan mencapai Rp18.162.000.

Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, Pengamat: Lama Hukuman Bisa Bertambah

Kemudian, biaya perawatan medis dan psikologis berada di angka Rp1.315.660.000 atau sekitar Rp1,3 M.

Lalu, komponen terakhir, yang membuat korban menderita menyentuh angka Rp118.140.480.000 atau sekitar Rp118 M.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di 'Busway' atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di "Busway" atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Megapolitan
Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com