JAKARTA, KOMPAS.com - Tagor Lumbantoruan, ayah terdakwa Shane Lukas (19) berkeberatan dengan permintaan restitusi yang dilayangkan keluarga D (17) atas kasus penganiayaan.
Bukannya enggan bertanggung jawab, tetapi secara finansial ia dan sang anak tidak mampu membayar restitusi Rp 120 miliar.
"Untuk restitusi yang disebut, seperti yang sudah jelas, fakta dan keberadaan saya pun tidak akan (bisa), saya keberatan karena ketidakmampuan secara ekonomi, seperti itu," kata Tagor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, LPSK Sebut Bisa Saja Memperberat Hukuman
Oleh karena itu, ia berharap Majelis Hakim dapat melihat fakta ini dan memberikan keputusan terbaik terhadap Shane.
Apalagi, Shane bukanlah pelaku utama dalam penganiayaan terhadap D. Tagor menyebut sang anak juga menjadi korban dari Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa lain kasus ini.
"Saya percaya hakim bisa menilai dan membuat keputusan yang terbaik. Saya percaya bahwa hakim ini adalah perpanjangan tangan Tuhan dan hakim ini pun dengan hormat mereka selalu menilai mana yang benar, mana yang baik, mana hukuman yang diberikan kepada terdakwa. Salah satunya, bagi saya, anak saya termasuk korban," tutur Tagor.
Sementara itu, kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing menyebut saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini turut menyampaikan keluarga kliennya memang bukan berasal dari keluarga berada.
Kata Happy, keluarga Shane masih mengontrak, ayahnya juga pengangguran, jadi untuk membayarkan restitusi sulit dilakukan.
"Kami menyajikan fakta-fakta kondisi finansial ekonomi dan keadaan dari orang tua Shane, apalagi Shane tidak sekolah karena juga keadaan ekonominya, dia tidak bisa melanjutkan. Jadi, bagaimana tentang restitusi, kami serahkan ke Majelis Hakim," imbuh Happy.
Untuk diketahui, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy Satriyo dan AG (15) melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D.
Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Walau hanya Mario yang menganiaya D, namun Shane dan AG juga ada di lokasi dan disebut ikut merencanakan penganiayaan tersebut. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Penganiayaan itu terjadi karena Mario marah setelah mendengar AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang berstatus anak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.