BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menanggapi soal viralnya cerita pencari kerja (pencaker) yang ditahan saat akan melamar pekerjaan di sebuah ruko di kawasan Grand Galaxy, Bekasi Selatan.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya korban yang tertipu loker pekerjaan di ruko tersebut.
"Bagi yang merasa pernah menjadi korban penipuan khususnya yang di ruko Galaxy itu segera melapor ke kami, supaya kami segera menindaklanjuti atas laporan itu," kata Jupriono saat ditemui di Polsek Bekasi Selatan, Kamis (27/7/2023).
Sejauh ini, Jupriono belum bisa menyimpulkan sepenuhnya kalau ruko tersebut menjadi "sarang" penipuan loker pencari kerja.
Baca juga: Ojol Bantu Penumpang Kabur dari Ruko Penipuan Kerja di Bekasi, Beri Saran Minta Izin ke Toilet
"Kita boleh mengatakan penipuan kalau ada korban yang dirugikan, kalau korban belum pernah ada, enggak bisa juga kita bilang itu ada penipuan," kata dia.
Karena belum ada yang melapor telah menjadi korban penipuan di ruko itu, kata Jupriono, pihaknya belum memeriksa sejumlah saksi.
"Belum mengarah ke sana karena memang polisi itu ketika mau melakukan pemeriksaan saksi-saksi atau penegakan hukum ketika ada yang melaporkan menjadi korban tindak pidana," ujarnya.
Polisi juga belum melakukan penyegelan ruko tersebut karena indikasi adanya penipuan belum terbukti dengan adanya laporan.
"Belum, kami belum pernah melakukan kegiatan penyegelan atas ruko itu seperti di awal disampaikan sampai sekarang pun belum ada korban yang melapor ke kami bahwa ada tindak pidana penipuan di situ," imbuhnya.
Baca juga: Selamatkan Penumpang yang Ditahan di Ruko, Ojol: Dia Harus Bayar Rp 1,5 Juta untuk Kerja
Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi ojek online, Ahmad (26) membantu penumpangnya bernama Gira kabur dari ruko penipuan kerja di wilayah Grand Galaxy, Bekasi Selatan.
Ahmad mendapat pesanan dari Gira pada Selasa (25/7/2023). Saat menuju titik penjemputan, ia mendapat pesan dari penumpangnya.
"Dia (Gira) tiba-tiba langsung chat saya bilang 'Mas, saya gemeteran', 'Mau kabur dari tempat ini'," kata Ahmad saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).
Gira ternyata ditahan di ruko itu karena harus membayar administrasi sebesar Rp 1,5 juta oleh human resource development (HRD).
Baca juga: Aksi Heroik Ojol Selamatkan Penumpang dari Penipuan Kerja di Ruko Grand Galaxy Bekasi
Beruntung, Gira berhasil keluar setelah disarankan Ahmad untuk pura-pura izin ke toilet. Gira langsung meminta Ahmad untuk tancap gas sebelum dicecar satpam penjaga ruko.
"Tidak lama keluar, CS saya dengan seperti orang buru-buru lalu bilang ke saya dengan nada berbisik "Ayo bang buruan jalan", tanpa menggunakan helm saya langsung tancap gas, karena khawatir akan ada apa-apa," imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.