BEKASI, KOMPAS.com - Pihak kepolisian dan Satpol PP Kota Bekasi mendatangi ruko di Grand Galaxy usai beredarnya cerita seorang pengemudi ojek online membantu penumpangnya kabur dari ruko tersebut.
Namun, polisi tidak menemukan satu pun korban saat mereka mendatangi ruko yang beralamat di Jalan Grand Central Galaxy RG 3 No AB83, Kecamatan Bekasi Selatan itu.
"Setelah kami telusuri dan kami datangi bersama-sama dengan petugas Satpol PP Kota Bekasi, ternyata kami tidak menemukan korban penipuan yang ada di Galaxy," ujar Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono di Polsek Bekasi Selatan, Kamis (27/7/2023).
Jupriono mengatakan, ruko tersebut dalam kondisi sepi, hanya ada dua orang karyawan. Bahkan, petugas keamanan pun tidak ada di lokasi.
Baca juga: Aksi Heroik Ojol Selamatkan Penumpang dari Penipuan Kerja di Ruko Grand Galaxy Bekasi
"Situasi di sana sepi, hanya ada dua orang karyawannya yang kita temui, enggak ada petugas keamanan," ujarnya.
Meski begitu, polisi tetap melakukan pengecekan di ruko tersebut, terutama soal perizinan perusahaan atau PT yang dijalankan.
Kata Jupriono, ruko tersebut ternyata memiliki izin berkantor di kawasan Summarecon Bekasi, Bekasi Utara.
"Sebenarnya izinnya mereka itu berkantor di Summarecon Bekasi, (ruko) ini hanya untuk mempermudah kalau ada orang yang mau mencari kerja di sekitar Galaxy, kalau izinnya itu kantornya di Summarecon Bekasi," ujarnya.
Jupriono mengaku belum mengetahui persis bisnis apa yang dijalankan di ruko tersebut.
Baca juga: Ojol Bantu Penumpang Kabur dari Ruko Penipuan Kerja di Bekasi, Beri Saran Minta Izin ke Toilet
"Saya belum melihat persis izinnya di bidang apa," kata dia.
Jupriono berharap masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melapor.
"Kami mengimbau ke seluruh masyarakat yang menjadi korban penipuan yang di Galaxy itu silakan melapor ke Polsek Bekasi Selatan, untuk segera kami tindak lanjuti," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi ojek online, Ahmad (26), membantu penumpangnya yang bernama Gira, untuk kabur dari ruko di wilayah Grand Galaxy, Bekasi Selatan.
Ahmad mendapat order dari Gira pada Selasa (25/7/2023). Saat menuju titik penjemputan, ia mendapat pesan dari penumpangnya.
Baca juga: Fakta Penipuan Online Modus Kerja Paruh Waktu: Berawal Klik Link, Korban Rugi Rp 878 Juta
"Dia (Gira) tiba-tiba langsung chat saya bilang, 'Mas, saya gemeteran', 'Mau kabur dari tempat ini'," kata Ahmad saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).
Gira ternyata ditahan di ruko itu karena harus membayar administrasi sebesar Rp 1,5 juta oleh human resource development (HRD).
Beruntung, Gira berhasil keluar setelah disarankan Ahmad untuk pura-pura izin ke toilet. Gira langsung meminta Ahmad untuk tancap gas sebelum dicecar satpam penjaga ruko.
"Tidak lama keluar, CS saya dengan seperti orang buru-buru lalu bilang ke saya dengan nada berbisik, 'Ayo bang buruan jalan'. Tanpa menggunakan helm saya langsung tancap gas, karena khawatir akan ada apa-apa," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.