JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran Rafael Alun Trisambodo dalam sidang lanjutan penganiayaan D (17) yang melibatkan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), diwakili sepucuk surat.
Surat eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu ditulis dari balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat itu, penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga mengatakan terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orangtua sebagai saksi meringankan.
Baca juga: Saksi Meringankan Tak Bisa Hadir, Sidang Mario Dandy Batal Digelar Hari Ini
Akibat absennya Rafael Alun, sidang yang semula dijadwalkan hari ini, Selasa (25/7/2023), terpaksa dibatalkan.
"Izin, Yang Mulia, kami sudah berupaya untuk menghadirkan beberapa saksi, tapi baru terkonfirmasi hari ini (mereka tidak bisa hadir) karena berhalangan," ujar Andreas, Selasa.
Tak sekedar batal menjadi saksi meringankan, Rafael dalam suratnya mengatakan menolak untuk menanggung restitusi untuk D yang dibebankan kepada sang anak.
Rafael menilai sang anak sudah dewasa, sehingga bisa membayar restitusi secara mandiri.
Baca juga: Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi, Sebut Itu Kewajiban Mario Dandy sebagai Orang Dewasa
Adapun restitusi itu sebelumnya disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp 120 miliar.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," ucap Rafael dalam suratnya sebagaimana yang dibacakan Andreas.
"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," sambung Andreas.
Selain alasan Mario yang dinilai sudah dewasa, Rafael mengaku tidak bisa menanggung biaya restitusi karena seluruh asetnya telah disita KPK.
Seperti diketahui, pada awal kejadian perkara ini, keluarga Mario sempat berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban. Namun, situasi saat ini sudah berbeda.\
Baca juga: KPK Duga Rafael Alun Putar Uang Hasil Korupsi untuk Kegiatan Bisnis
Rafael Alun mengungkapkan bahwa dirinya tak mampu untuk membantu biaya pengobatan D karena kondisi keuangan teraktual keluarga.
"Sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," kata Andreas.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," lanjut Andreas.