JAKARTA, KOMPAS.com - Rafael Alun Trisambodo, ayah dari terdawaka Mario Dandy Satriyo (20), tak bersedia untuk menanggung restitusi yang dibebankan kepada sang anak lantaran menganiaya remaja berinisial D (17) hingga koma.
Pernyataan itu tertuang dalam sebuah surat yang dibuat Rafael dari balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang terbaru kami mendapat surat dari rutan KPK, dari ayah Mario Dandy. Kalau boleh, kami meminta izin untuk membacakan suratnya," ujar penasihat hukum Mario, Andreas Nahot, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian menanyakan keterkaitan surat itu dengan jalannya persidangan.
Baca juga: Ayah D: Kalau Mario Dandy Enggak Sanggup Bayar Restitusi, Ganti Kurungan Penjara Saja!
"Surat dari orangtuanya?" tanya hakim.
"Dari ayahnya," jawab Andreas.
"Kaitannya soal apa?" tanya hakim lagi.
"Restitusi, Yang Mulia," timpal Andreas.
Hakim Alimin kemudian mempersilakan Andreas membacakan surat itu di muka sidang.
Dalam pembacaan surat yang berlangsung hampir tiga menit, ada salah satu pesan yang berisi tentang penolakan Rafael selaku orangtua Mario untuk menanggung restitusi yang dibebankan kepada sang anak.
Rafael menilai sang anak sudah dewasa, sehingga bisa membayar restitusi secara mandiri.
Baca juga: Kata Kuasa Hukum D, Orangtua Mario Dandy Boleh Tanggung Pembayaran Restitusi
"Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi," kata Andreas ketika membacakan surat dari Rafael.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," sambung dia.
Lebih lanjut, Rafael mengaku tidak bisa menanggung biaya restitusi karena seluruh asetnya telah disita KPK.
Baca juga: Ahli: Restitusi Rp 120 Miliar Tidak Bisa Dibebankan ke Orangtua Mario Dandy, kecuali Sukarela
"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban, namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," kata Andreas.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.