JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menyinggung nominal restitusi yang diajukan keluarga korban D (17) terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20).
Hal itu dikatakan Jamin saat dihadirkan sebagai saksi meringankan atau a de charge oleh kubu Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Mulanya penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, menanyakan konsep restitusi kepada saksi.
Baca juga: Buntut Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi, Mario Dandy Bisa Dituntut Korban dan Lama Hukuman Bertambah
Andreas menekankan soal pihak yang bertanggung jawab atas restitusi, apakah bisa diwakilkan atau tidak.
Jika merujuk ke hukum pidana, kata dia, restitusi dibebankan kepada pelaku dan tidak bisa dialihkan ke orang lain, bahkan orangtuanya, yang tidak terlibat.
Jamin menjawab, restitusi merupakan tanggung jawab pelaku. Tidak bisa dialihkan kecuali ada sukarela dari pihak ketiga.
Selain itu, ia berpendapat, nilai restitusi harus masuk akal, jangan ada unsur pemerasan.
"Dalam konteks restitusi yang dimaksudkan itu menyangkut tentang ganti rugi ya, ganti rugi yang dialami oleh korban. Tentu pembuktiannya pembuktian formil karena harus ada dokumen-dokumen pendukung terkait kerugian tersebut. Jadi jangan restitusi ini jadi ajang pemerasan terhadap pelaku tindak pidana, karena kalau menjadi tidak masuk akal, itu justru sulitlah untuk dikabulkan oleh hakim," jawab Jamin.
Baca juga: Tak Mampu Secara Ekonomi, Ayah Shane Lukas Berkeberatan Tanggung Restitusi
"Lalu yang kedua, terkait dengan pertanggungjawaban pidana tentu kita sama-sama tahu ya, pertanggungjawaban pidana enggak bisa diturunkan atau diwariskan, siapa yang berbuat dia yang harus bertanggung jawab gitu kan. Nah, dalam restitusi ini juga seperti itu ya kecuali ada pihak ketiga yang secara sukarela mau menanggung itu. Tapi pada prinsipnya pelaku yang bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian terhadap restitusi tadi," sambung dia.
Sebagai informasi, keluarga D melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi sebesar Rp 120 miliar atas penderitaan yang diderita D usai dianiaya Mario Dandy Satriyo pada Februari 2023.
Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jova, saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
"Ada tiga komponen yang menjadi penentu besaran restitusi. Pertama soal kehilangan kekayaan. Kedua soal perawatan medis psikologis dan terakhir perihal penderitaan yang dirasakan korban," ujar dia di dalam ruang sidang.
Berdasarkan perhitungan LPSK, keluarga korban dinilai menderita kehilangan kekayaan mencapai Rp18.162.000.
Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, Pengamat: Lama Hukuman Bisa Bertambah
Kemudian, biaya perawatan medis dan psikologis berada di angka Rp1.315.660.000 atau sekitar Rp1,3 M.
Lalu, komponen terakhir, yang membuat korban menderita menyentuh angka Rp118.140.480.000 atau sekitar Rp118 M.