JAKARTA, KOMPAS.com - Rafael Alun Trisambodo enggan menanggung biaya ganti rugi (restitusi) atas kasus penganiayaan D yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy, senilai Rp 120 miliar.
Melalui surat yang ia kirim lewat pengacara Mario Dandy, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu meminta pembayaran restitusi dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Mario yang sudah berusia dewasa wajib menanggungnya sendiri.
Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, LPSK Sebut Bisa Saja Memperberat Hukuman
Oleh karena itu, Rafael merasa, ia dan keluarga besarnya tak memiliki kewajiban untuk membantu sang anak dalam membayar restitusi
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, jika restitusi tersebut tidak dibayarkan, bisa berpengaruh pada penambahan masa hukuman Mario Dandy.
"Bisa (bertambah masa hukuman) karena tidak punya niat baik, tapi itu hak korban untuk menentukan besarnya ganti rugi," ujar Abdul kepada Kompas.com, Kamis (27/7/2023).
Soal penambahan masa hukuman ini pun sudah ditentukan dalam KUHP.
Kata dia, untuk batasan maksimal tindak pidana, dalam konteks penganiayaan berat dengan perencanaan lebih dahulu maksimal hukuman adalah 12 tahun penjara.
"KUHP membentuk batasan maksimal dari tindak pidana, dalam konteks penganiayaan berat dengan perencanaan lebih dahulu maksimal hukumannya 12 tahun," papar dia.
Abdul menilai, seharusnya ayah Mario Dandy ikut bertanggung jawab untuk membayar restitusi tersebut.
Meski secara pidana tanggung jawab restitusi ada pada pelaku.
"Seharusnya ayah atau keluarga Mario Dandy punya tanggung jawab untuk membayar restitusi pada kerugian yang diderita korban, meskipun secara pidana tanggung jawab restitusi ini ada pada pelaku, apalagi pelaku sudah dewasa," kata Abdul.
Sebab, apabila Mario Dandy atau ayahnya tidak mau memberi ganti rugi, keluarga korban D bisa mengajukan gugatan ganti rugi bersama sama jaksa pada acara penuntutan.
"Jika korban tidak menggunakan kesempatan itu, maka bisa mengajukan secara tersendiri sebagai gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) kepada Mario Dandy dan ayahnya," terang dia.
Untuk itu, atas dasar pelanggaran asas kepatuhan, ayah Mario Dandy dinilai bisa dihukum bertanggung jawab membayar ganti rugi pada korban D.
"Jika sudah ada putusan pengadilan, maka putusan sudah bersifat memaksa yang pelaksanaan atau eksekusinya bisa secara paksa, yaitu dengan eksekusi lelang oleh pengadilan yang hasilnya diserahkan pada korban," kata Abdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.