Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, Pengamat: Lama Hukuman Bisa Bertambah

Kompas.com - 27/07/2023, 18:18 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rafael Alun Trisambodo enggan menanggung biaya ganti rugi (restitusi) atas kasus penganiayaan D yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy, senilai Rp 120 miliar.

Melalui surat yang ia kirim lewat pengacara Mario Dandy, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu meminta pembayaran restitusi dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Mario yang sudah berusia dewasa wajib menanggungnya sendiri.

Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, LPSK Sebut Bisa Saja Memperberat Hukuman

Oleh karena itu, Rafael merasa, ia dan keluarga besarnya tak memiliki kewajiban untuk membantu sang anak dalam membayar restitusi

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, jika restitusi tersebut tidak dibayarkan, bisa berpengaruh pada penambahan masa hukuman Mario Dandy.

"Bisa (bertambah masa hukuman) karena tidak punya niat baik, tapi itu hak korban untuk menentukan besarnya ganti rugi," ujar Abdul kepada Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Soal penambahan masa hukuman ini pun sudah ditentukan dalam KUHP.

Kata dia, untuk batasan maksimal tindak pidana, dalam konteks penganiayaan berat dengan perencanaan lebih dahulu maksimal hukuman adalah 12 tahun penjara.

"KUHP membentuk batasan maksimal dari tindak pidana, dalam konteks penganiayaan berat dengan perencanaan lebih dahulu maksimal hukumannya 12 tahun," papar dia.

Baca juga: Imbas Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi, Dianggap Lebih Cinta Harta hingga Hukuman Mario Dandy Bisa Makin Berat

Abdul menilai, seharusnya ayah Mario Dandy ikut bertanggung jawab untuk membayar restitusi tersebut.

Meski secara pidana tanggung jawab restitusi ada pada pelaku.

"Seharusnya ayah atau keluarga Mario Dandy punya tanggung jawab untuk membayar restitusi pada kerugian yang diderita korban, meskipun secara pidana tanggung jawab restitusi ini ada pada pelaku, apalagi pelaku sudah dewasa," kata Abdul.

Sebab, apabila Mario Dandy atau ayahnya tidak mau memberi ganti rugi, keluarga korban D bisa mengajukan gugatan ganti rugi bersama sama jaksa pada acara penuntutan.

"Jika korban tidak menggunakan kesempatan itu, maka bisa mengajukan secara tersendiri sebagai gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) kepada Mario Dandy dan ayahnya," terang dia.

Baca juga: Ketika Rafael Alun Lepas Tangan dalam Kasus Mario Dandy, Enggan Bayar Restitusi dan Jadi Saksi Meringankan

Untuk itu, atas dasar pelanggaran asas kepatuhan, ayah Mario Dandy dinilai bisa dihukum bertanggung jawab membayar ganti rugi pada korban D.

"Jika sudah ada putusan pengadilan, maka putusan sudah bersifat memaksa yang pelaksanaan atau eksekusinya bisa secara paksa, yaitu dengan eksekusi lelang oleh pengadilan yang hasilnya diserahkan pada korban," kata Abdul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com