Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Kasus Penjaga Warkop di Mampang yang Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh

Kompas.com - 21/06/2024, 13:35 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Mampang tengah menyelidiki kasus pemerasan dengan modus menukarkan uang receh di sebuah warung kopi (warkop) yang ada di Jalan Tegal Parang Selatan, Jakarta Selatan.

“Anggota sudah melakukan pengecekan di TKP dan memeriksa saksi-saksi,” ujar Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

David mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat warkop dalam keadaan sepi, tiba-tiba datang dua orang pria.

Baca juga: 2 Preman Peras Penjaga Warkop di Mampang, Paksa Tukar Uang Receh Jadi Rp 1 Juta

Mereka datang dengan maksud menukarkan uang receh sebanyak Rp 1,2 juta.

“Mulanya datang dua orang yang mengaku bernama Ari dan seorang orang rekannya. Mereka datang ke warkop untuk menukarkan uang sejumlah Rp 1.200.000,” tutur David.

Korban atau penjaga warkop yang diketahui bernama Dadan Ramdani kemudian berupaya menghubungi rekannya.

Ia disinyalir berupaya menghubungi temannya karena takut terjadi apa-apa terhadap dirinya.

Namun, belum sempat dijawab oleh rekannya, dua pria itu mengambil ponsel milik korban.

“Korban yang sedang berjaga sendiri ingin menghubungi rekannya yang berada di warkop cabang lain, tetapi diambil oleh pelaku dan dialihkan menjadi mode pesawat agar korban tidak bisa menghubungi atau dihubungi rekannya,” ungkap David.

Dadan yang tak bisa berbuat apa-apa akhirnya hanya bisa mengiyakan permintaan dua pria tersebut.

Baca juga: Mantan Satpam Peras Ria Ricis Rp 300 Juta karena Sakit Hati Dipecat

Terlebih, Ari dan rekannya tetap berupaya menukarkan uang receh, meski dirinya belum tahu berapa jumlah uang yang dibawa keduanya.

“Pelaku memaksa untuk tetap menukarkan uang tersebut, dalam keadaan terdesak akhirnya korban menyerahkan uang Rp 1.000.000,” ucap David.

Ketika uang sudah diserahkan kepada Ari dan temannya, Dadan kaget karena setelah dihitung-hitung uang receh yang didapatkannya hanya berisi Rp 236.500.

“Pada saat akan menghitung uang yang ditukarkan, korban kaget, ternyata uang yang ditukarkan hanya berjumlah Rp 236.500,” imbuh David.

Kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus ini.

David juga meminta kepada korban untuk segera membuat laporan polisi karena yang bersangkutan telah menjadi korban kejahatan.

“Masih kami selidiki sampai saat ini. Kami juga mengimbau supaya korban segera membuat laporan ke kantor,” tutup dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Peras dan Ancam Ria Ricis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com