JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Mampang tengah menyelidiki kasus pemerasan dengan modus menukarkan uang receh di sebuah warung kopi (warkop) yang ada di Jalan Tegal Parang Selatan, Jakarta Selatan.
“Anggota sudah melakukan pengecekan di TKP dan memeriksa saksi-saksi,” ujar Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).
David mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat warkop dalam keadaan sepi, tiba-tiba datang dua orang pria.
Baca juga: 2 Preman Peras Penjaga Warkop di Mampang, Paksa Tukar Uang Receh Jadi Rp 1 Juta
Mereka datang dengan maksud menukarkan uang receh sebanyak Rp 1,2 juta.
“Mulanya datang dua orang yang mengaku bernama Ari dan seorang orang rekannya. Mereka datang ke warkop untuk menukarkan uang sejumlah Rp 1.200.000,” tutur David.
Korban atau penjaga warkop yang diketahui bernama Dadan Ramdani kemudian berupaya menghubungi rekannya.
Ia disinyalir berupaya menghubungi temannya karena takut terjadi apa-apa terhadap dirinya.
Namun, belum sempat dijawab oleh rekannya, dua pria itu mengambil ponsel milik korban.
“Korban yang sedang berjaga sendiri ingin menghubungi rekannya yang berada di warkop cabang lain, tetapi diambil oleh pelaku dan dialihkan menjadi mode pesawat agar korban tidak bisa menghubungi atau dihubungi rekannya,” ungkap David.
Dadan yang tak bisa berbuat apa-apa akhirnya hanya bisa mengiyakan permintaan dua pria tersebut.
Baca juga: Mantan Satpam Peras Ria Ricis Rp 300 Juta karena Sakit Hati Dipecat
Terlebih, Ari dan rekannya tetap berupaya menukarkan uang receh, meski dirinya belum tahu berapa jumlah uang yang dibawa keduanya.
“Pelaku memaksa untuk tetap menukarkan uang tersebut, dalam keadaan terdesak akhirnya korban menyerahkan uang Rp 1.000.000,” ucap David.
Ketika uang sudah diserahkan kepada Ari dan temannya, Dadan kaget karena setelah dihitung-hitung uang receh yang didapatkannya hanya berisi Rp 236.500.
“Pada saat akan menghitung uang yang ditukarkan, korban kaget, ternyata uang yang ditukarkan hanya berjumlah Rp 236.500,” imbuh David.
Kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus ini.
David juga meminta kepada korban untuk segera membuat laporan polisi karena yang bersangkutan telah menjadi korban kejahatan.
“Masih kami selidiki sampai saat ini. Kami juga mengimbau supaya korban segera membuat laporan ke kantor,” tutup dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Peras dan Ancam Ria Ricis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.