JAKARTA , KOMPAS.com- Tersangka pemerasan YouTuber Ria Ricis, AP (29), menggunakan rekening milik temannya bernama Jacky untuk menampung uang hasil pemerasan.
Namun, kepada polisi, Jacky mengaku tak tahu-menahu bahwa AP menyalahgunakan rekening miliknya.
“Berdasarkan pengakuan Jacky, dia tidak mengetahui rekening BCA miliknya dicantumkan dalam pesan WhatsApp bernada ancaman yang dilakukan tersangka terhadap korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).
Ade Safri mengatakan, AP baru mengetahui nomor rekening milik Jacky saat keduanya berjumpa di sebuah kedai kopi kawasan Jakarta Timur.
Waktu itu, AP meminta nomor rekening Jacky untuk membayar pesanan di kedai kopi yang pembayarannya sempat ditalangi oleh temannya itu.
“Tersangka AP pernah meminta nomor rekening saksi Jacky sekitar dua bulan yang lalu untuk melakukan pembayaran makanan pada saat sedang nongkrong di kedai kopi,” tutur dia.
Baca juga: Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan
Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan, AP dan Jacky telah berteman sejak lama. Keduanya saling mengenal sejak lebih dari satu dekade lalu, tepatnya pada 2009.
“Saksi Jacky mengenal tersangka AP sejak 2009. Mereka saling mengenal karena tinggal berdekatan atau bertetangga di kawasan Cipayung,” imbuh Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, AP yang pernah bekerja sebagai sekuriti di rumah Ria Ricis itu menggunakan rekening milik temannya saat berupaya memeras mantan bosnya.
Ia melampirkan nomor rekening BCA milik Jacky ketika meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada korban.
Namun, Ricis diketahui tak pernah mengirimkan uang yang diminta AP. Ricis akhirnya melaporkan kejadian pemerasan serta pengancaman ke polisi.
Atas laporan itu, polisi kemudian menangkap tersangka. AP ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi membawa barang bukti berupa ponsel OPPO A5 dan sebuah sim card.
Kini, AP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.
AP disangkakan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai informasi, Ria Ricis membuat laporan polisi pada 7 Juni 2024 ke Polda Metro Jaya setelah seseorang menebar ancaman serta meminta uang kepada dirinya sebesar Rp 300 juta melalui pesan singkat WhatsApp.
Jika Ricis tak membayar sejumlah uang yang diminta, pelaku bakal menyebarkan foto dan video pribadinya.
“Saya merasa sangat dirugikan dan sangat terancam tentunya. Apalagi ancaman ini juga tak ditujukan ke saya, tetapi ke manajemen saya dan keluarga turut terkena imbasnya (diancam),” kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).
Ricis mengungkapkan, ancaman ditebar oleh pelaku selama lima hari berturut-turut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.