Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Satpam Peras Ria Ricis Pakai Rekening Temannya, Pemilik Rekening Mengaku Tak Tahu

Kompas.com - 18/06/2024, 15:49 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA , KOMPAS.com- Tersangka pemerasan YouTuber Ria Ricis, AP (29), menggunakan rekening milik temannya bernama Jacky untuk menampung uang hasil pemerasan.

Namun, kepada polisi, Jacky mengaku tak tahu-menahu bahwa AP menyalahgunakan rekening miliknya.

“Berdasarkan pengakuan Jacky, dia tidak mengetahui rekening BCA miliknya dicantumkan dalam pesan WhatsApp bernada ancaman yang dilakukan tersangka terhadap korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).

Ade Safri mengatakan, AP baru mengetahui nomor rekening milik Jacky saat keduanya berjumpa di sebuah kedai kopi kawasan Jakarta Timur.

Waktu itu, AP meminta nomor rekening Jacky untuk membayar pesanan di kedai kopi yang pembayarannya sempat ditalangi oleh temannya itu. 

“Tersangka AP pernah meminta nomor rekening saksi Jacky sekitar dua bulan yang lalu untuk melakukan pembayaran makanan pada saat sedang nongkrong di kedai kopi,” tutur dia.

Baca juga: Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan, AP dan Jacky telah berteman sejak lama. Keduanya saling mengenal sejak lebih dari satu dekade lalu, tepatnya pada 2009.

“Saksi Jacky mengenal tersangka AP sejak 2009. Mereka saling mengenal karena tinggal berdekatan atau bertetangga di kawasan Cipayung,” imbuh Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, AP yang pernah bekerja sebagai sekuriti di rumah Ria Ricis itu menggunakan rekening milik temannya saat berupaya memeras mantan bosnya.

Ia melampirkan nomor rekening BCA milik Jacky ketika meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada korban.

Namun, Ricis diketahui tak pernah mengirimkan uang yang diminta AP. Ricis akhirnya melaporkan kejadian pemerasan serta pengancaman ke polisi.

Atas laporan itu, polisi kemudian menangkap tersangka. AP ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari.

Dalam penangkapan itu, polisi membawa barang bukti berupa ponsel OPPO A5 dan sebuah sim card.

Kini, AP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.

AP disangkakan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagai informasi, Ria Ricis membuat laporan polisi pada 7 Juni 2024 ke Polda Metro Jaya setelah seseorang menebar ancaman serta meminta uang kepada dirinya sebesar Rp 300 juta melalui pesan singkat WhatsApp.

Jika Ricis tak membayar sejumlah uang yang diminta, pelaku bakal menyebarkan foto dan video pribadinya.

“Saya merasa sangat dirugikan dan sangat terancam tentunya. Apalagi ancaman ini juga tak ditujukan ke saya, tetapi ke manajemen saya dan keluarga turut terkena imbasnya (diancam),” kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).

Ricis mengungkapkan, ancaman ditebar oleh pelaku selama lima hari berturut-turut.

Baca juga: Terbongkarnya Niat Busuk Eks Satpam Ria Ricis, Ancam Sebar Foto-Video Pribadi karena Terimpit Ekonomi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com