JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan pada 28 Juli 2023 dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Namun, dalam SIPP belum tertera isi dari gugatan tersebut.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa gugatan itu dilayangkan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat tidak mengeluarkan izin kepada kliennya untuk berangkat ibadah umrah.
Baca juga: Tak Dapat Izin Umrah, Rizieq Shihab Gugat Bapas Jakarta Pusat ke PTUN
“Gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat (tidak mengizinkan umrah) yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami, Habib Rizieq Shihab,” kata Aziz melalui keterangan resmi, Rabu (2/8/2023).
Adapun Bapas Jakarta Pusat tidak menerbitkan izin karena Rizieq tidak mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kejari Jakarta Pusat tidak menerbitkan rekomendasi karena tidak bisa mengawasi aktivitas Rizieq di Arab Saudi.
Aziz menganggap alasan Kejari Jakarta Pusat tidak masuk akal. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memiliki perwakilan di Arab Saudi yang bisa mengawasi Rizieq.
Baca juga: Duduk Perkara Rizieq Shihab Dilarang Umrah, Alasan Pengawasan Dianggap Tak Logis
Karena itu, kuasa hukum juga meminta permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah instansi pemerintah, yakni Menkopolhukam, Menkumham, Komisi III DPR RI, Kejagung, Komisi Kejaksaan RI, dan Komnas HAM RI.
“Alasan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah kesulitan pengawasan. Hal ini sangat menggelikan dan membuat kami terbahak-bahak tentu saja,” kata Aziz.
“Termasuk pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan tugas pengawasan dimaksud,” lanjut dia.
Aziz juga menyebutkan adanya UU Kejaksaan Pasal 11A ayat (1) dan Peraturan Presiden No 38 Tahun 2010 Pasal 57 jo No 29 Tahun 2016 jo No 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Kejaksaan).
“Itu mengatur bahwa jaksa dapat bertugas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Hingga saat ini, sudah ada empat lokasi penugasan jaksa di luar negeri,” ujar Aziz saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/8/2023).
Lokasi itu berada pada konsulat jenderal atau kedutaan besar di China, Thailand, Arab Saudi, dan Singapura.
“Jadi, KBRI Riyadh ada jaksa juga, jika alasannya untuk pengawasan,” tegas dia.
Bahkan, tim kuasa hukum siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi Rizieq saat menjalankan ibadah.
“Apa guna negara bayar mahal itu pihak kejaksaan di Riyadh jika nganggur saja?” celetuk Aziz.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Jakarta Pusat Bambang Maryanto mengatakan, pihaknya sudah berupaya memfasilitasi Rizieq.
“Prinsipnya kami mencoba memfasilitasi klien yang sudah mengajukan permohonan umrah ke luar negeri. Kami sudah proses semua surat-suratnya,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/8/2023).
Bambang menjelaskan, untuk mendapatkan izin umrah, Rizieq harus melengkapi sejumlah berkas, yakni surat permohonan, jaminan dari keluarga, surat dari biro travel terkait pengajuan umrah, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).
Baca juga: Digugat Rizieq Shihab karena Tak Beri Izin Umrah, Ini Tanggapan Kabapas Jakpus
Selain itu, Rizieq juga harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kejari Jakarta Pusat terkait pengawasan selama umrah, mengingat dia masih dalam masa bebas bersyarat.
“Tapi, dari Kejari Jakarta Pusat mengeluarkan surat yang bunyinya tidak memberikan rekomendasi terkait izin ke luar negerinya,” jelas Bambang.
Kejari Jakarta Pusat sendiri tidak memberikan rekomendasi karena tak bisa mengawasi Rizieq Shihab di luar negeri.
“Setelah itu, saya bersurat kepada tim kuasa hukumnya. Saya bersurat bahwa permohonan izin klien (Rizieq) ke luar negeri tak dapat dilanjutkan,” kata Bambang.
“Pengertiannya bukan tidak diproses, tapi tak bisa dilanjutkan dengan pertimbangan surat dari Kejari yang tak memberikan rekomendasi,” tegas Bambang.
Bambang pun mengaku tidak mempermasalahkan gugatan Rizieq. Dia mengaku siap menunjukkan segala bukti dan surat terkait masalah ini.
“Nanti kan biar sama-sama kami tunjukkan bukti-bukti surat-suratnya segala macam kan bisa. Enggak ada masalah,” kata dia.
“Jadi, garis besarnya kami tak bisa melanjutkan permohonannya karena ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi. Yang tidak terpenuhi apa? Surat rekomendasi dari Kejari Jakarta Pusat,” sambung Bambang.
Secara terpisah, Aziz mengakui bahwa Bambang sebenarnya sangat proaktif dan membantu pihaknya.
“Kabapas dan tim Bapas sangat baik dan humanis. Ini yang menyebabkan kami sedang mencari cara lain supaya tidak melibatkan pihak Bapas dalam proses hukum ini,” tutur Aziz.
“Mudah-mudahan pekan depan ada update lagi,” lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.