Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Tak Dapat Izin Umrah, Pengamat: Apakah Tingkat Residivismenya Tinggi?

Kompas.com - 03/08/2023, 16:50 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad,Rizieq Shihab, tak dapat izin berangkat ibadah umrah dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat.

Adapun Bapas Jakarta Pusat tidak menerbitkan izin karena Rizieq tidak mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kejari Jakarta Pusat tidak menerbitkan rekomendasi karena tidak bisa mengawasi aktivitas Rizieq di Arab Saudi.

Baca juga: Rizieq Shihab Tak Dapat Izin Umrah, Pengamat: Aspek Apa yang Harus Diawasi Sedemikian Ketat?

Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, memandang, sikap Kementerian Hukum dam Hak Asasi Manusia (HAM) itu dipertanyakan.

Jika Rizieq dikhawatirkan melakukan tindak pidana kembali, lembaga-lembaga dalam sistem peradilan seharusnya bisa memperlihatkan angka residivismenya.

"Kalau data itu lengkap tersedia, negara perlu menjelaskan secara terukur apakah tindak pidana Rizieq punya tingkat residivisme lebih tinggi dibandingkan yang lain," ucap Reza kepada Kompas.com, dikutip Kamis (3/8/2023).

Adapun residivisme adalah kecenderungan individu atau kelompok untuk mengulangi perbuatan tercela walaupun ia sudah pernah dihukum atas kesalahan itu.

Baca juga: Rizieq Shihab Tak Dapat Izin Umrah, Gugat Kabapas Jakpus ke PTUN

"Jika ada tindak pidana lain yang tingkat residivismenya lebih tinggi, apakah negara juga melakukan pengawasan terhadap para eks napi yang memiliki riwayat sama?" kata Reza.

Tingkat kebahayaannya rendah

Di sisi lain, Reza melihat, tindak pidana yang mengantarkan Rizieq masuk bui pun tidak memiliki kebahayaan sama sekali pada masa kini.

"Bahkan tidak pula beralasan untuk dikhawatirkan. Pasalnya, kasus Petamburan dan kasus Megamendung berlangsung terkait situasi pandemi," kata dia.

Sekarang, pemerintah bahkan dunia sudah menyetop status pandemi. Sehingga, tidak ada lagi alasan untuk waswas bahwa seandainya Rizieq kembali mengadakan keramaian yang bakal menyebarluaskan Covid-19.

Baca juga: Duduk Perkara Rizieq Shihab Dilarang Umrah, Alasan Pengawasan Dianggap Tak Logis

Apabila dikaitkan dengan kasus keonaran di media sosial, Reza menilai, seharusnya sangat mudah bagi negara memantau media sosial setiap warganegara.

"Di mana pun Rizieq berada, termasuk di Tanah Suci sekali pun, alat-alat negara punya teknologi agar selalu bisa memonitor dari jauh namun melekat," kata Reza.

"Seandainya ada keonaran di media sosial, dan itu akibat kelakuan Rizieq ya ringkus saja," kata Reza.

Kasus Rizieq

Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 27 Mei 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com