Salin Artikel

Rizieq Shihab Tak Dapat Izin Umrah, Pengamat: Apakah Tingkat Residivismenya Tinggi?

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad,Rizieq Shihab, tak dapat izin berangkat ibadah umrah dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat.

Adapun Bapas Jakarta Pusat tidak menerbitkan izin karena Rizieq tidak mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kejari Jakarta Pusat tidak menerbitkan rekomendasi karena tidak bisa mengawasi aktivitas Rizieq di Arab Saudi.

Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, memandang, sikap Kementerian Hukum dam Hak Asasi Manusia (HAM) itu dipertanyakan.

Jika Rizieq dikhawatirkan melakukan tindak pidana kembali, lembaga-lembaga dalam sistem peradilan seharusnya bisa memperlihatkan angka residivismenya.

"Kalau data itu lengkap tersedia, negara perlu menjelaskan secara terukur apakah tindak pidana Rizieq punya tingkat residivisme lebih tinggi dibandingkan yang lain," ucap Reza kepada Kompas.com, dikutip Kamis (3/8/2023).

Adapun residivisme adalah kecenderungan individu atau kelompok untuk mengulangi perbuatan tercela walaupun ia sudah pernah dihukum atas kesalahan itu.

"Jika ada tindak pidana lain yang tingkat residivismenya lebih tinggi, apakah negara juga melakukan pengawasan terhadap para eks napi yang memiliki riwayat sama?" kata Reza.

Tingkat kebahayaannya rendah

Di sisi lain, Reza melihat, tindak pidana yang mengantarkan Rizieq masuk bui pun tidak memiliki kebahayaan sama sekali pada masa kini.

"Bahkan tidak pula beralasan untuk dikhawatirkan. Pasalnya, kasus Petamburan dan kasus Megamendung berlangsung terkait situasi pandemi," kata dia.

Sekarang, pemerintah bahkan dunia sudah menyetop status pandemi. Sehingga, tidak ada lagi alasan untuk waswas bahwa seandainya Rizieq kembali mengadakan keramaian yang bakal menyebarluaskan Covid-19.

Apabila dikaitkan dengan kasus keonaran di media sosial, Reza menilai, seharusnya sangat mudah bagi negara memantau media sosial setiap warganegara.

"Di mana pun Rizieq berada, termasuk di Tanah Suci sekali pun, alat-alat negara punya teknologi agar selalu bisa memonitor dari jauh namun melekat," kata Reza.

"Seandainya ada keonaran di media sosial, dan itu akibat kelakuan Rizieq ya ringkus saja," kata Reza.

Kasus Rizieq

Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 27 Mei 2021.

Kasus ini bermula saat Rizieq yang baru pulang dari Arab Saudi mengadakan acara pernikahan putri keempatnya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Kegiatan tersebut menuai kritik dari masyarakat, terutama di media sosial. Kerumunan di acara tersebut pada akhirnya menyeret Rizieq ke kasus hukum.

Sebulan setelah vonis kasus pertamanya, Rizieq kembali menghadapi sidang vonis dalam kaasus berbeda di PN Jakarta Timur.

Majelis hakim memvonis Rizieq empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Belakangan diketahui Rizieq dirawat disitu karena infeksi paru-paru akibat Covid-19.

Bebas bersyarat

Adapun Rizieq telah bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (20/7/2023).

Setelah ditahan selama lebih dari 1,5 tahunsejak 20 Desember 2020. Rizieq keluar dari tahanan lebih cepat karena telah dinyatakan bebas bersyarat oleh Kemenkumham.

Dengan status itu, Reza justru mempertanyakan keputusan Kemenkumham yang memotong masa penahanan Rizieq. Artinya, kata dia, Rizieq sudah tak dianggap berbahaya bagi masyarakat.

"Pemotongan hukuman pidana Rizieq itu pertanda Mahkamah Agung tidak risau mempercepat masa reintegrasinya ke tengah-tengah masyarakat," ucap Reza.

Menurut dia, seandainya Rizieq dianggap berbahaya bagi masyarakat, tak mungkin MA mengorting masa pidananya.

Ajukan gugatan

Buntut pelarangan umrah tersebut, Rizieq menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan pada 28 Juli 2023 dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.

Namun, dalam SIPP belum tertera isi dari gugatan tersebut. Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan gugatan itu dilayangkan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat tidak mengeluarkan izin kepada kliennya untuk berangkat umrah.

Aziz menganggap alasan Kejari Jakarta Pusat t yang tak punya instrumen pengawasan terhadap Rizieq itu tidak masuk akal.

“Alasan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah kesulitan pengawasan. Hal ini sangat menggelikan dan membuat kami terbahak-bahak tentu saja,” kata Aziz.

Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memiliki perwakilan di Arab Saudi yang bisa mengawasi Rizieq.

Terlebih, dalam UU Kejaksaan Pasal 11A ayat (1) dan Peraturan Presiden No 38 Tahun 2010 Pasal 57 jo No 29 Tahun 2016 jo No 15 Tahun 2021 diatur bahwa jaksa dapat bertugas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

"Hingga saat ini, sudah ada empat lokasi penugasan jaksa di luar negeri. Jadi, KBRI Riyadh ada jaksa juga, jika alasannya untuk pengawasan,” tegas dia.

(Penulis : Xena Olivia | Editor : Nursita Sari, Irfan Maullana, Ihsanuddin)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/03/16503671/rizieq-shihab-tak-dapat-izin-umrah-pengamat-apakah-tingkat-residivismenya

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke