Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Berkumpul di Rumah Guruh Soekarnoputra Bikin PN Jaksel Gagal Eksekusi Lahan

Kompas.com - 03/08/2023, 17:55 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan gagal mengeksekusi rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra. Banyaknya massa yang berkumpul di sekitar lokasi membuat juru sita mengurungkan niatnya.

Juru sita dari PN Jakarta Selatan seharusnya menyita rumah Guruh di Jalan Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Di objek lokasi eksekusi terdapat banyak sekali massa yang menjaga lokasi, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi saat itu," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di kantornya.

Baca juga: Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, PN Jaksel: Lokasi Dijaga Massa, Tidak Ada Polisi yang Mengawal

Sementara itu, tidak ada aparat keamanan yang berjaga di lokasi sehingga membuat para juru sita terancam.

Padahal, pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan aparat keamanan sebelum melakukan eksekusi.

"Saat juru sita sampai di lokasi, belum terlihat petugas keamanan yang berjaga, sehingga petugas tak bisa mendekat," ungkap dia.

Djuyamto tidak mengetahui identitas massa yang berkumpul.

Baca juga: Gagal Dieksekusi Hari Ini, PN Jaksel Cari Hari Pengganti untuk Sita Rumah Guruh Soekarnoputra

"Kalau siapa massa yang berkumpul di rumah Guruh, kami tidak tahu. Kami tidak bisa mengidentifikasi, " kata dia.

Walau demikian, Djuyamto memastikan pihaknya tetap akan mengeksekusi rumah tersebut di hari lain.

Hal itu dilakukan karena putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel telah diputus Majelis Hakim.

"Kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan batal, tentu putusan Majelis Hakim tetap harus dilaksanakan, karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," kata Djuyamto.

"Nanti ada dari pemohon soal eksekusi (lanjutan) tentunya. Karena hari ini gagal, pemohon hadus menyampaikan permohonan eksekusi lebih lanjut. Itu prosedur yang bisa dilakukan," lanjut dia.

Baca juga: Situasi Tak Kondusif, PN Jaksel Batal Sita Rumah Guruh Soekarnoputra

Sebelumnya, anak Presiden Pertama RI itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel

"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," kata Djuyamto.

PN Jaksel telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh. Sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan gugatan yang dilayangkan Guruh Soekarnoputra dicabut.

Dalam gugatannya, Guruh meminta agar ia dinyatakan secara sah sebagai pemilik rumah mewah tersebut.

"Mengabulkan permohonan pencabutan perkara penggugat. Menyatakan gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut," demikian bunyi putusan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 1.848.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com