JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Shane Lukas (19) mengungkapkan alasan tidak langsung menghentikan penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Shane mengaku takut dipukul Mario bila menghentikan penganiayaan itu.
Hal itu diungkapkan Shane ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Shane Lukas Chat Pacar Sebelum Penganiayaan D: Mau Temani Mario Fighting
Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan alasan Shane baru memisahkan Mario saat D sudah babak belur.
"Kenapa setelah dia dipukul babak belur, baru saudara berusaha setop?" tanya jaksa.
"Karena pada saat saya melihat tendangan pertamanya Mario ke D, saya kaget, syok, takut kayak gimana ya kalau gue sampai dipukul," jawab Shane menjelaskan situasi saat itu.
Namun demikian, Shane mengaku akhirnya mulai memberanikan diri untuk melerai.
Ia mensugesti dirinya untuk tidak takut menghentikan perbuatan Mario.
Baca juga: Pada Hari Penganiayaan D, Shane Lukas Janji Bertemu Pacar, tapi Pilih Temani Mario Dandy
"Ketika rasa takut dan syok saya sudah bisa diredam, saya mulai memberanikan diri, saya bilang ke diri saya sendiri, 'sudah diam, sudah diam'," ungkap Shane.
"Pada akhirnya Itu yang sungguh saya sesali, sebab saya kurang cepat melerai Mario," lanjut dia.
Untuk diketahui, Shane didakwa bersama Mario dan AG (15) melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D.
Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Walau hanya Mario yang menganiaya D, namun Shane dan AG juga ada di lokasi dan disebut ikut merencanakan penganiayaan tersebut. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Kurang Kerjaan Saat Tunggu AG Facial, Mario Ajak Shane dan 2 Temannya Aniaya D
Penganiayaan itu terjadi karena Mario marah setelah mendengar AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang berstatus anak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.