JAKARTA, KOMPAS.com - Lima petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol menganiaya secara brutal seorang pria bernama Hasanudin (42) pada Sabtu (29/7/2023).
Tindak pidana tersebut berujung hilangnya nyawa Hasanudin saat korban hendak dilepas dua dari lima pelaku ke luar Taman Impian Jaya Ancol.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi tidak menampik bahwa memang beberapa kali sering terjadi tindak pidana di area Taman Impian Jaya Ancol.
Kendati demikian, Binsar tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana apa yang sebenernya sering terjadi di kawasan wisata tersebut.
Tindak pidana yang beberapa kali terjadi ini membuat kredibilitas petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol dipertanyakan.
Baca juga: Sekuriti Ancol Aniaya Pria hingga Tewas, Tubuh Korban juga Disiram Air Cabai
"Karena memang sempat terjadi beberapa kali tindak pidana di dalam area sehingga kredibilitas sekuriti dipertanyakan dalam melaksanakan tugas pengamanan," kata Binsar dalam jumpa pers di Polsek Pademangan pada Kamis (3/8/2022)
"Jadi, pada saat mereka menemukan seseorang yang mencurigakan, mereka melakukan pressure," tutur Binsar.
Adapun Hasanudin diamankan oleh salah satu saksi yang juga merupakan petugas keamanan Taman Impian Jaya pada Sabtu siang. Dia ditangkap karena dicurigai sebagai pencuri.
"Memang korban masuk ke area dengan berjalan kaki, saksi satu yakni T melihat gerakan korban yang mencurigakan, lalu diamankan dan dibawa ke posko dan diinterogasi," ungkap Binsar.
Hanya saja, petugas keamanan tidak menemukan barang bukti. Tetapi, para tersangka justru menganiaya Hasanudin dengan membabi buta untuk mengakui perbuatannya.
Baca juga: Polisi Pertimbangkan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Sekuriti Ancol Aniaya Pria hingga Tewas
"Ini atas inisiatif mereka, oknum, mereka menginterogasi. Tapi, cara mereka melakukan jelas salah. Mereka melakukan interogasi sambil melakukan kekerasan," imbuh Binsar.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana membenarkan soal adanya tindak pidana pencurian yang kerap kali terjadi di kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol.
"Memang ada beberapa laporan pencurian yang kami terima. Namun, untuk tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa sekuriti ini apakah pernah dilakukan oleh sekuriti sebelumnya, kami harus dalami lagi. Tapi intinya, kami fokus untuk menangani kasus ini terlebih dahulu," pungkasnya.
Dalam kasus ini, empat dari lima pelaku yakni P (35), H (33), K (43), dan S (31) telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan.
Baca juga: Ternyata Ada 5 Sekuriti Ancol yang Aniaya Pria hingga Tewas, Satu Masih Buron
Satu pelaku berinisial A masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, polisi tengah mengejar buron tersebut.
Polisi menjerat para pelaku berupa Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.