JAKARTA, KOMPAS.com - Lima sekuriti Taman Impian Jaya Ancol yang menganiaya seorang pria hingga tewas terancam dijerat pasal terkait pembunuhan.
"Masih kami kembangkan juga apakah pelaku ini kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana, Kamis (3/8/2022).
"Masih dalam proses penyidikan mendalam. Nanti mungkin rekonstruksi yang akan membuktikan kembali untuk penetapan pasal," ucap Gustiyana melanjutkan.
Baca juga: Sadisnya Empat Sekuriti Taman Impian Jaya Ancol Aniaya Pria hingga Tewas
Sejauh ini, Polsek Pademangan menjerat lima pelaku terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kami sudah melakukan pra rekonstruksi, tapi untuk rekonstruksi belum. Pra rekonstruksi dilakukan karena kami mencurigai antara luka yang ada pada mayat dengan alat bukti," tuturnya.
Untuk diketahui, para tersangka yang tega menganiaya Hasanudin hingga berujung tewas ialah P (35), H (33), K (43), S (31) dan A.
Keempat pelaku sudah ditangkap, sementara A masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Ternyata Ada 5 Sekuriti Ancol yang Aniaya Pria hingga Tewas, Satu Masih Buron
Tindak pidana ini bermula saat Hasanudin diamankan salah satu petugas keamanan karena dicurigai sebagai pencuri.
Kendati demikian, setelah diinterogasi dan digeledah, para pelaku tidak menemukan barang bukti.
Oleh karena itu, mereka menganiaya agar Hasanudin agar mengakui perbuatannya.
Saat hendak dilepas di luar Taman Impian Jaya Ancol, Hasanudin mengembuskan napas terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.