Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Sebut Tindakan Ecky Pemutilasi Angela Tak Manusiawi, Patut Diganjar Pidana Mati

Kompas.com - 07/08/2023, 20:11 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menjelaskan alasan terdakwa M Ecky Listiantho (34) dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ludy Himawan mengatakan, pihaknya yakin bahwa perbuatan Ecky telah direncanakan sebelumnya.

"Perbutan terdakwa Ecky terhadap Angela di mana pada penuntut umum berkeyakinan bahwa pada proses terjadi mulai dari awal hingga akhir tahun Desember 2020 itu merupakan suatu kejahatan yang mutlak untuk pembunuhan ya," kata Ludy di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Pidana Mati, Pengacara: Kami Ingin Proses Hukum Adil

Ludy menyebutkan, tindakan Ecky yang telah membunuh dan memutilasi korban sudah sepantasnya diganjar dengan pidana mati.

"Kami berkeyakinan bahwa tindakan ketidakmanusiawian terdakwa tadi patutlah untuk dituntut di Pasal 340," tegas dia.

Adapun Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana termasuk dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan perdana.

"Betul, JPU mendakwakan Pasal 340, Pasal 339, dan Pasal 338. Semuanya pasal pembunuhan," tutur Ludy.

Baca juga: Tatapan Kosong Ecky Si Pemutilasi Angela Saat Dituntut Hukuman Mati

JPU yakin bahwa Ecky paling tepat dikenai Pasal 340 KUHP karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Penuntut umum pada dasarnya berkeyakinan bahwa terdakwa Ecky ini terbukti dalam Pasal 340 KUHP," kata Ludy.


Berkait dengan nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa, Ludy mempersilakannya. Dia juga memercayakan vonis bagi Ecky kepada majelis hakim.

"Nanti pertimbangan hakim dalam memutus kita lihat dalam beberapa waktu ke depan," ucap dia.

Sebagai informasi, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa M Ecky Listiantho dengan hukuman pidana mati sebagaimana yang diatur dalam dakwaan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin.

Baca juga: Ecky Pembunuh dan Pemutilasi Angela Dituntut Hukuman Mati

Adapun dalam sidang perdana, Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.

Untuk diketahui, aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela terjadi pada 2019. Namun, kasus ini baru terbongkar pada akhir 2022.

Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.

Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Potongan tubuh disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demo Tolak Tapera, Buruh Nyalakan 'Flare' Warna-warni Sambil Nyanyi Halo-halo Bandung

Demo Tolak Tapera, Buruh Nyalakan "Flare" Warna-warni Sambil Nyanyi Halo-halo Bandung

Megapolitan
Keluhkan Trotoar Sempit di Pulogadung, Warga: Terpaksa Pakai Jalur Sepeda, Takut Terserempet

Keluhkan Trotoar Sempit di Pulogadung, Warga: Terpaksa Pakai Jalur Sepeda, Takut Terserempet

Megapolitan
Daftar Lokasi Rekayasa Lalin di Jakpus Imbas Demo Buruh Tolak Tapera

Daftar Lokasi Rekayasa Lalin di Jakpus Imbas Demo Buruh Tolak Tapera

Megapolitan
Begini Pengalihan Rute Bus Transjakarta Imbas Demo Tapera di Patung Kuda

Begini Pengalihan Rute Bus Transjakarta Imbas Demo Tapera di Patung Kuda

Megapolitan
Massa yang Demo Tolak Tapera Putar Lagu Iwan Fals yang Berjudul PHK

Massa yang Demo Tolak Tapera Putar Lagu Iwan Fals yang Berjudul PHK

Megapolitan
Demo Buruh Tolak Tapera, Polisi Tutup Jalan Menuju Istana Negara

Demo Buruh Tolak Tapera, Polisi Tutup Jalan Menuju Istana Negara

Megapolitan
Siswi SLB di Kalideres Korban Pemerkosaan Berulang Kali Menangis Saat Ditanya soal Pelaku

Siswi SLB di Kalideres Korban Pemerkosaan Berulang Kali Menangis Saat Ditanya soal Pelaku

Megapolitan
Hindari Kawasan Senayan Hari Ini, Pagi Ada Demo Tolak Tapera, Petang Laga Indonesia Vs Irak di GBK

Hindari Kawasan Senayan Hari Ini, Pagi Ada Demo Tolak Tapera, Petang Laga Indonesia Vs Irak di GBK

Megapolitan
Demo Buruh Tolak Tapera, Massa Mulai Padati Area Patung Kuda Monas

Demo Buruh Tolak Tapera, Massa Mulai Padati Area Patung Kuda Monas

Megapolitan
Warga Pulogadung Keluhkan Trotoar yang Kerap Becek dan Muncul Genangan Air Saat Hujan

Warga Pulogadung Keluhkan Trotoar yang Kerap Becek dan Muncul Genangan Air Saat Hujan

Megapolitan
Polisi Buru Satu Maling Motor yang Tembak Warga Pakai 'Air Gun' di Koja

Polisi Buru Satu Maling Motor yang Tembak Warga Pakai "Air Gun" di Koja

Megapolitan
Demo Tolak Tapera di Depan Istana Negara, Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diterapkan Situasional

Demo Tolak Tapera di Depan Istana Negara, Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diterapkan Situasional

Megapolitan
Polisi: Pengungkapan Kasus Kematian Akseyna Terkendala karena Korban Telat Diidentifikasi

Polisi: Pengungkapan Kasus Kematian Akseyna Terkendala karena Korban Telat Diidentifikasi

Megapolitan
Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Gelar Patroli Skala Besar di Jakarta Utara

Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Gelar Patroli Skala Besar di Jakarta Utara

Megapolitan
Polisi Kerahkan 1.416 Personel untuk Kawal Demo Tolak Tapera

Polisi Kerahkan 1.416 Personel untuk Kawal Demo Tolak Tapera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com