JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ditunda.
Sidang yang semula bakal dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/8/2023) itu batal bergulir karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.
Mulanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menanyakan soal kesiapan jaksa dalam membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa.
"Hari ini rencana penuntutan, penuntut umum bagaimana?" tanya hakim di ruang sidang.
"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, kami masih ada melakukan penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami minta waktu hari Rabu depan," jawab jaksa.
Baca juga: Pada Hari Penganiayaan D, Shane Lukas Janji Bertemu Pacar, tapi Pilih Temani Mario Dandy
"Intinya saudara belum siap?" tanya Hakim Alimin lagi.
"Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," timpal jaksa.
Mendengar ketidaksiapan jaksa dalam membacakan tuntutan, Hakim Alimin kemudian memutuskan untuk menunda sidang menjadi pekan depan.
Hakim Alimin menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 15 Agustus 2023 mendatang.
"Oleh karena tuntutan belum siap untuk sidang kita nyatakan ditunda Selasa tanggal 15 Agustus 2023," tegas hakim.
Baca juga: Tak Hentikan Mario Dandy saat Aniaya D, Shane Lukas: Saya Takut Dipukul
Dalam kasus ini Mario dan Shane didakwa bersama anak AG (15) melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Berkas Kasus Mario Dandy Cabuli AG Diserahkan ke Kejaksaan
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.