Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda Pekan Depan

Kompas.com - 10/08/2023, 11:17 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ditunda.

Sidang yang semula bakal dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/8/2023) itu batal bergulir karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.

Mulanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menanyakan soal kesiapan jaksa dalam membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa.

"Hari ini rencana penuntutan, penuntut umum bagaimana?" tanya hakim di ruang sidang.

"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, kami masih ada melakukan penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami minta waktu hari Rabu depan," jawab jaksa.

Baca juga: Pada Hari Penganiayaan D, Shane Lukas Janji Bertemu Pacar, tapi Pilih Temani Mario Dandy

"Intinya saudara belum siap?" tanya Hakim Alimin lagi.

"Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," timpal jaksa.

Mendengar ketidaksiapan jaksa dalam membacakan tuntutan, Hakim Alimin kemudian memutuskan untuk menunda sidang menjadi pekan depan.

Hakim Alimin menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 15 Agustus 2023 mendatang.

"Oleh karena tuntutan belum siap untuk sidang kita nyatakan ditunda Selasa tanggal 15 Agustus 2023," tegas hakim.

Baca juga: Tak Hentikan Mario Dandy saat Aniaya D, Shane Lukas: Saya Takut Dipukul

Dalam kasus ini Mario dan Shane didakwa bersama anak AG (15) melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.

Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Berkas Kasus Mario Dandy Cabuli AG Diserahkan ke Kejaksaan

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Megapolitan
Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Megapolitan
Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Megapolitan
Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Megapolitan
Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Megapolitan
Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Megapolitan
Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Megapolitan
Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Megapolitan
Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Megapolitan
Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Mengaku Disuruh Seseorang dan Takut Fotonya Tanpa Busana Disebar

Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Mengaku Disuruh Seseorang dan Takut Fotonya Tanpa Busana Disebar

Megapolitan
Kemenkes Tanggung Anggaran Revitalisasi 3 RS Besar di Jakarta, Heru Budi: Pemprov DKI 'Back-up' Perizinan

Kemenkes Tanggung Anggaran Revitalisasi 3 RS Besar di Jakarta, Heru Budi: Pemprov DKI "Back-up" Perizinan

Megapolitan
Heru Budi Bantah Kabar Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel di Rasuna Said

Heru Budi Bantah Kabar Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel di Rasuna Said

Megapolitan
Warga: Petugas Jasa Marga Tak Pernah Mengecek Kondisi JPO yang Berlubang di Jatiasih

Warga: Petugas Jasa Marga Tak Pernah Mengecek Kondisi JPO yang Berlubang di Jatiasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com