Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja ASN yang WFH Tetap Diawasi, BKD DKI: Jangankan Mudik, Sambil Masak Saja Tak Boleh

Kompas.com - 21/08/2023, 12:30 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan kapasitas 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN), mulai Senin (21/8/2023) hingga Oktober 2023.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, kerja para ASN yang WFH tetap diawasi agar tidak keluar rumah saat jam kantor, terlebih untuk pulang ke kampung halaman.

"Tidak boleh mudik. Jangankan buat mudik, ke pasar atau sambil masak pakai daster juga tidak boleh," ujar Etty di Pemprov DKI Jakarta, Senin.

Baca juga: Tak Ada Perbedaan, Jakarta Tetap Macet pada Hari Pertama ASN Pemprov DKI WFH

Menurut Etty, aturan WFH bagi para ASN ini sesuai Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 tahun 2023.

WFH bagi para ASN, selain untuk mengurangi kemacetan saat KTT ASEAN, juga sebagai penanganan polusi udara di DKI.

"Jadi ini WFH memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja dari rumah," ucap Etty.

Etty mengemukakan, aturan WFH bagi ASN itu diberlakukan ke semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta.

Namun ia mengaku belum mengetahui total jumlah pegawai yang masuk dan WFH.

"Karena SE minimal 50 persen. Dari 50 persen itu masing-masing SKPD membuat data siapa siapa yang WFH dan WFO per hari. Data baru kita tarik siang jam 1, sehingga nanti ketahuan sekian jumlah pegawai pemprov yang mengambil WFH dan WFO," kata Etty.

Baca juga: Jalan TB Simatupang Arah Lebak Bulus Tetap Macet pada Hari Pertama ASN DKI WFH

Sebagai informasi, kualitas udara di Ibu Kota masuk dalam katagori buruk sejak beberapa hari terakhir.

Pada Senin pagi ini, DKI Jakarta masih dalam katagori buruk dengan posisi keenam di dunia.

Posisi pertama ditempati oleh Doha, Qatar dengan indeks 206 dan posisi kedua ditempati Seattle, Amerika Serikat dengan indeks 167 serta ketiga yakni Lahore, Pakistan dengan indeks 164.

Dikutip dari laman IQAir pukul 05.00 WIB, US Air Quality Index (AQI US) atau indeks kualitas udara di DKI Jakarta tercatat di angka 158.

Berdasarkan tingkat polusi, DKI Jakarta diperkirakan dalam kategori kondisi tidak sehat pada Senin pagi ini.

Baca juga: Hari Pertama ASN WFH, Arus Lalin Jalan Daan Mogot dan S Parman Padat Merayap

Konsentrasi polutan tertinggi dalam udara DKI Jakarta hari ini PM 2.5. Konsentrasi tersebut 14 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).

Sedangkan cuaca di Jakarta pada Rabu pagi ini berkabut dengan suhu 24 derajat celsius, kelembapan 89 persen, gerak angin 3,7 km/h, dan tekanan sebesar 1010 milibar.

Situs ini juga merekomendasikan masyarakat untuk mengenakan masker, menghidupkan penyaring udara, menutup jendela, dan hindari aktivitas outdoor.

Rekomendasi cara melindungi diri itu agar masyarakat dapat terhindar dari udara luar yang kotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com