Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Mirip Razia oleh Polisi

Kompas.com - 22/08/2023, 15:41 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang terhadap pelanggar aturan uji emisi kendaraan di DKI Jakarta berlaku efektif 1 September 2023. Penindakan bakal dilakukan dengan memeriksa secara acak kendaraan di jalan raya, seperti razia oleh kepolisian.

"Kami kerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, nanti itu sama lah mekanismenya kami nanti ada razia. Pemeriksaannya random," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Menurut Asep, kebijakan ini diuji coba mulai 25 Agustus 2023 dan akan efektif dilaksanakan mulai 1 September 2023 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama jajaran TNI-Polri.

Baca juga: BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca Turunkan Hujan untuk Bilas Polusi Udara Jakarta

Dalam pelaksanaannya, kata Asep, petugas gabungan akan memeriksa dan menilang pengendara, yang kendaraanya belum atau tidak lolos uji emisi.

"Ya jadi bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan razia uji emisi dengan pihak kepolisian. Jadi per 1 September, kami sudah koordinasi dan bisa dilakukan tindak uji emisi," ungkap Asel.

Meski begitu, Asep belum dapat memastikan lokasi-lokasi razia kendaraan mengenai uji emisi dan jumlah personel yang akan dilibatkan untuk setiap pelaksanaan.

"Kalau titiknya nanti segera kami sampaikan dalam minggu ini karena memang rencananya akan kami lakukan secara masif mulai dari September sampai November. Start 1 September," kata Asep.

Baca juga: Sebut BMKG Sudah Lakukan Modifikasi Cuaca, Kadis LH: Hasilnya Hujan Hanya di Pinggir Jakarta

Asep sebelumnya menyampaikan, penerapan sanksi tilang ini bakal dijalankan oleh satuan tugas (Satgas) dari unsur pemerintah daerah, dan TNI-Polri, dengan anggota sekitar 125 orang.

Sebagai informasi, sanksi tilang ini diberlakukan untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya.

Uji emisi ini tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.

Diketahui asap kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.

Adapun kualitas udara di Ibu Kota masuk kategori buruk sejak beberapa hari terakhir.

Pagi tadi, DKI Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk nomor ketiga di dunia.

Baca juga: Kadis LH Sebut Modifikasi Cuaca untuk Atasi Polusi Belum Bisa Dilakukan di Jakarta

Dikutip dari laman IQAir, kualitas udara di Ibu Kota terpantau masih masuk kualitas tidak sehat.

Pada pukul 06.32 WIB, nilai indeks kualitas udara di Ibu Kota tercatat 163 dengan polutan utama PM 2.5.

Konsentrasi polutan tersebut 15,6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com