Berdasarkan pengakuan BM, dia tanpa ragu melakukan perbuatan tak senonoh pada korban di tempat ibadah itu.
Meski pelaku telah beraksi sejak Sabtu, orangtua HNF baru melapor pada Senin malam karena korban baru mengadu.
"Korban menceritakan dengan polosnya ke ibunya, 'Tadi aku dijigongin'. Jadi dia dicium oleh pelaku. Ditanya ibunya berapa kali, dijawab dua kali," terang Sri.
Baca juga: Berperilaku Aneh, Kakek yang Cabuli Bocah di Mushala Cibubur Disebut Suka Telanjang di Balkon
Lantaran merasa penasaran, sang ibu langsung meminta rekaman CCTV mushala. Dari situlah ibu korban mengetahui aksi pencabulan BM terhadap HNF.
Keluarga korban langsung melapor ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (14/8/2023) pukul 00.10 WIB dan BM ditangkap pukul 01.00 WIB.
"Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kami tahan sejak 14 Agustus. Pelaku dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 tentang Tindak Pidana Pencabulan. Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," kata Sri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.