DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Keempat pengedar narkoba itu bernisial DP (22), DS (26), RB (37), dan Z (28).
"Untuk sementara, yang kami paparkan di sini ada empat laporan (empat tersangka)," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKPB Tahan Marpaung di Mapolres Metro Depok, Rabu (23/8/2023).
Tahan menyebutkan, Z ditangkap di Pancoran Mas, Depok, pada 22 Agustus 2023.
Kemudian, DS ditangkap di Tanah Sereal, Bogor, pada 14 Agustus 2023. Lalu, RB ditangkap di Bojonggede, Bogor, pada 20 Juli 2023.
Baca juga: Polda Metro Sita Ratusan Ribu Obat Keras dari Toko di Jakarta, Bekasi, dan Depok
"(Sementara itu), tersangka inisial DP diamankan di Pancoran Mas, Depok, tanggal 21 Agustus 2023," tutur Tahan.
Menurut dia, dari tangan keempat pengedar itu, Polres Metro Depok mengamankan total sekitar tiga kilogram sabu dan ganja.
Tahan menyebutkan, sabu dan ganja seberat tiga kilogram itu diperkirakan memiliki nilai Rp 3 miliar.
"Semua yang ada di sini, itu sekitar hampir tiga kilogram. Harganya, sekitar Rp 3 miliar," ungkapnya.
Oleh kepolisian, keempat pengedar narkoba itu disangkakan Pasal 114 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 subsider Pasal 12 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.