Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Subsidi Motor Listrik Diubah, Tinggal Modal KTP Saja

Kompas.com - 24/08/2023, 17:39 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberi bocoran apa saja syarat yang direvisi untuk penerima subsidi motor listrik. Rencananya syarat yang sudah direvisi akan dirilis pada pekan depan.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan, salah satunya yakni penduduk yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sudah bisa mendapatkan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.

"Minggu depan mudah-mudahan akan keluar peraturan revisi. Memungkinkan bagi semua orang selama dia WNI, punya KTP, usia 17 tahun akan bisa mendapat bantuan pemerintah ini," kata Rachmat dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/5/2023).

Baca juga: Anak Buah Luhut Sebut Aturan Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Pakai KTP Terbit Pekan Depan

Perubahan syarat ini merupakan salah upaya jangka panjang pemerintah pusat untuk mengurangi polusi udara.

Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi serupa bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi sepeda motor biasa ke motor listrik.

"Jadi ada yang ingin motornya dilakukan konversi, saat ini sudah berjalan. Tinggal datang ke bengkel-bengkel pemerintah, dapat bantuan Rp 7 juta dari fosil ke listrik," sambung dia.

Di sisi lain, untuk pembelian mobil listrik, pemerintah juga akan memberi keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen.

Baca juga: Wacana Subsidi Motor Listrik Untuk Ojol, Pengemudi: Fasilitas Charger Diperbanyak Dulu

"Kemudian mobil listrik, itu dapat PPN tadi 11 persen jadi 1 persen. Kita juga lagi mendorong. Saat ini pun untuk bus, telah diberikan insentif yang sama bahkan lebih longgar. Kalau TKDN-nya 20 persen dapat diskon 5 persen, kalau TKDN-nya diatas 40 persen bisa dapat 10 persen juga untuk pembelian bus yang tentunya bisa dipakai untuk membangun public transport," jelas dia.

Menurut Rachmat, masih ada beberapa hal yang perlu dirumuskan agar bantuan bisa tepat sasaran.

"Ini kebijakannya harus tepat sasaran, kemudian habis itu nanti kita implementasikan. Tentunya nanti akan terbentuk kekebalan dalam hal ini berkuranglah polusi-polusinya," ujar Rachmat.

Baca juga: Soal Subsidi Motor Listrik, Pengemudi Ojol: Pasti Berat Bayar Cicilan dan Biaya Baterainya...

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan, revisi aturan pemberian subsidi motor listrik bisa rampung akhir Agustus 2023 sehingga pada awal September sudah bisa diterapkan.

Menurut Agus, dirinya telah menandatangani revisi aturan tersebut. Dalam revisi itu, pemerintah menyederhanakan syarat untuk penerima subsidi motor listrik hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Saya maunya berlakunya sebelum bulan Agustus selesai. Jadi September awal," kata dia, Rabu (23/8/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com