JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberi bocoran apa saja syarat yang direvisi untuk penerima subsidi motor listrik. Rencananya syarat yang sudah direvisi akan dirilis pada pekan depan.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan, salah satunya yakni penduduk yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sudah bisa mendapatkan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.
"Minggu depan mudah-mudahan akan keluar peraturan revisi. Memungkinkan bagi semua orang selama dia WNI, punya KTP, usia 17 tahun akan bisa mendapat bantuan pemerintah ini," kata Rachmat dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/5/2023).
Baca juga: Anak Buah Luhut Sebut Aturan Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Pakai KTP Terbit Pekan Depan
Perubahan syarat ini merupakan salah upaya jangka panjang pemerintah pusat untuk mengurangi polusi udara.
Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi serupa bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi sepeda motor biasa ke motor listrik.
"Jadi ada yang ingin motornya dilakukan konversi, saat ini sudah berjalan. Tinggal datang ke bengkel-bengkel pemerintah, dapat bantuan Rp 7 juta dari fosil ke listrik," sambung dia.
Di sisi lain, untuk pembelian mobil listrik, pemerintah juga akan memberi keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen.
Baca juga: Wacana Subsidi Motor Listrik Untuk Ojol, Pengemudi: Fasilitas Charger Diperbanyak Dulu
"Kemudian mobil listrik, itu dapat PPN tadi 11 persen jadi 1 persen. Kita juga lagi mendorong. Saat ini pun untuk bus, telah diberikan insentif yang sama bahkan lebih longgar. Kalau TKDN-nya 20 persen dapat diskon 5 persen, kalau TKDN-nya diatas 40 persen bisa dapat 10 persen juga untuk pembelian bus yang tentunya bisa dipakai untuk membangun public transport," jelas dia.
Menurut Rachmat, masih ada beberapa hal yang perlu dirumuskan agar bantuan bisa tepat sasaran.
"Ini kebijakannya harus tepat sasaran, kemudian habis itu nanti kita implementasikan. Tentunya nanti akan terbentuk kekebalan dalam hal ini berkuranglah polusi-polusinya," ujar Rachmat.
Baca juga: Soal Subsidi Motor Listrik, Pengemudi Ojol: Pasti Berat Bayar Cicilan dan Biaya Baterainya...
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan, revisi aturan pemberian subsidi motor listrik bisa rampung akhir Agustus 2023 sehingga pada awal September sudah bisa diterapkan.
Menurut Agus, dirinya telah menandatangani revisi aturan tersebut. Dalam revisi itu, pemerintah menyederhanakan syarat untuk penerima subsidi motor listrik hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Saya maunya berlakunya sebelum bulan Agustus selesai. Jadi September awal," kata dia, Rabu (23/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.