JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk tetap memvonis terdakwa Shane Lukas (19) dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Hal itu disampaikan jaksa dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan D (17) dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Jaksa menegaskan tak terpengaruh dengan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan terdakwa. Jaksa tetap berpegang pada tuntutan 5 tahun penjara yang sudah disampaikan sebelumnya.
"Kami penasihat umum berketetapan hati dan disertai dengan penuh keyakinan bahwa surat tuntutan sebagaimana kami sampaikan adalah benar," kata salah seorang jaksa di ruang sidang.
Baca juga: Tangis dan Permohonan Shane Lukas di Persidangan, Berharap Dapat Vonis Bebas...
Oleh karena itu, jaksa memohon kepada Majelis Hakim supaya mengadili terdakwa sesuai dengan tuntutan yang dibacakan.
"Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa serta memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas sebagaimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan," ungkap jaksa.
Adapun dalam nota pembelaannya, Shane mengeklaim tidak pernah merencanakan penganiayaan D.
"Majelis Hakim yang saya muliakan, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini. Karena dari apa yang saya renungi dan saya dengar selama proses persidangan ini, saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, AG, Amanda, dan D, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu," kata Shane saat membacakan pleidoi, Selasa (22/8/2023).
"Saya hanya mengetahui dari apa yang Mario cerita tentang pacar yang dilecehkan oleh seseorang kepada saya. Saya bahkan tidak mengenal dengan AG, maupun D. Saya kenal AG dan D hanya pada hari itu saja," lanjut Shane.
Baca juga: Shane Lukas: Kalau Tidak Bisa Bebas, Sudi Kiranya Saya Dijatuhi Vonis Ringan
Untuk diketahui, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D.
Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Walau hanya Mario yang menganiaya D, namun Shane dan AG juga ada di lokasi dan disebut ikut merencanakan penganiayaan tersebut. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Penganiayaan itu terjadi karena Mario marah setelah mendengar AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang berstatus anak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.