JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menemukan 48 aktivitas industri yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, termasuk di antaranya polusi udara di Ibu Kota.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko menjelaskan, terdapat 114 aktivitas industri potensial yang dijalankan oleh sejumlah pabrik di Jakarta.
Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat 1.574 cerobong yang dioperasikan oleh perusahaan untuk pembuangan gas hasil proses produksi ke udara.
"Hasilnya 66 dari 114 kegiatan perusahaan tersebut hasilnya adalah taat, dan 48 lainnya tidak taat," ujar Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Polusi Udara Makin Gawat, Apa Saja yang Sudah Dilakukan Pemprov DKI?
Sarjoko enggan menjelaskan secara terperinci pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan.
Dia hanya mengatakan bahwa permasalahan yang ditemukan bukan sekadar emisi buangan.
"Ketidaktaatan ini tentu bukan semata-mata dari faktor emisi buangan, tetapi juga berkaitan dengan hal-hal yang lain yang diatur dalam dokumen evaluasi lingkungan hidup," kata Sarjoko.
Meski begitu, Sarjoko menegaskan bahwa pihaknya telah mengenakan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.
Sanksi yang dikenakan mulai dari teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
"Terhadap tahapan sanksi yang sudah dilakukan ini, mungkin nanti secara khusus akan disampaikan di luar forum ini terhadap 114 kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup," pungkasnya.
Baca juga: Pengamat Sebut Sektor Transportasi dan Industri Sumbang Polusi Terbesar di Jakarta
Sebelumnya, Komisi D DPRD DKI mendesak Dinas Lingkungan Hidup mengawasi dan menindak pabrik di Ibu Kota yang membuang limbah sembarangan, serta mengakibatkan polusi udara.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana mengungkapkan, terdapat kurang lebih 1.600 pabrik di Ibu Kota.
Dia meyakini, tidak seluruh pabrik itu menjalankan bisnisnya dengan baik, terutama mengenai pengelolaan limbah yang dihasilkan.
"Kami ada 1.600-an industri yang ada di Jakarta. Dari 1.600 itu enggak mungkin baik semua itu," ujar Justin di ruang sidang Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).
"Kami kasih challenge tiga bulan ke depan paling enggak ada lima perusahaan teridentifikasi dan diberikan sanksi," sambungnya.
Baca juga: Begini Dampaknya kalau Abaikan Pengetatan Emisi dari Pembangkit Listrik dan Industri Sekitar Jakarta
Sementara itu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku siap melaporkan setiap temuan dan penindakan terhadap pabrik di Ibu Kota yang menghasilkan polusi kepada DPRD.
"Kalau untuk penerapan sanksi itu kami ada tahapannya, Pak. Mungkin nanti per tahap itu bisa kami laporkan ke komisi," ujar Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.