JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis terdakwa penganiaya D (17), Shane Lukas (19), bakal dibacakan Majelis Hakim minggu depan.
"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September 2023," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Adapun tanggal vonis ditentukan usai berakhirnya pembacaan duplik atau pembelaan dari tim penasihat hukum Shane.
Pantauan Kompas.com pada Selasa (29/8/2023), duplik dibacakan dalam kurun waktu yang cukup panjang.
Tim penasihat hukum Shane membacakan duplik lebih dari 60 menit lamanya.
Baca juga: Vonis Mario Dandy Dibacakan 7 September 2023
Adapun waktu pembacaan vonis Shane dilakukan di hari yang bersamaan dengan putusan Majelis Hakim terhadap Mario Dandy Satriyo (20).
Untuk diketahui, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D.
Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Walau hanya Mario yang menganiaya D, namun Shane dan AG juga ada di lokasi dan disebut ikut merencanakan penganiayaan tersebut. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Penganiayaan itu terjadi karena Mario marah setelah mendengar AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Baca juga: Ayah D Serahkan Rapor Merah ke Hakim, Berharap Jadi Pertimbangan Vonis Mario Dandy-Shane Lukas
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang berstatus anak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.