Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Wowon dkk Ditunda Pekan Depan

Kompas.com - 29/08/2023, 14:20 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sidang tuntutan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana, yakni Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin ditunda pekan depan.

Sidang, yang seharusnya digelar pada hari ini, ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan berkas tuntutan.

"Mohon izin, kami dari jaksa penuntut umum, untuk sidang tuntutan hari ini Yang Mulia, mohon izin belum bisa dibacakan," ujar JPU Omar Syarif Hidayat dalam persidangan di PN Bekasi, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Diperintah Wowon, Solihin Racik Kopi Beracun untuk Bunuh Korban

Mendengar itu, Hakim Ketua Suparna mengabulkan permohonan JPU untuk menunda sidang menjadi pekan depan, 5 September 2023.

"Jangan ditunda lagi ya, jadi sudah dengar ya, tuntutan jaksa belum siap sehingga memberi kesempatan untuk penuntut umum, sidang ditunda satu minggu, hari Selasa tanggal 5 September dengan agenda penuntutan," ujar Suparna.

Selain itu, hakim meminta ketiga terdakwa tetap dihadirkan dalam sidang tuntutan pekan depan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk tetap menghadirkan terdakwa pada persidangan," kata hakim kemudian menutup persidangan.

Baca juga: Ditanya Hakim Alasan Bunuh Istri, Wowon: Saya Sakit Hati Enggak Dijenguk

Adapun pada persidangan sebelumnya, Wowon telah memberikan kesaksikan di depan Majelis Hakim.

Wowon mengaku tega membunuh istri dan anak lantaran kesal karena tidak dijenguk oleh istrinya, Ai Maimunah (40).

Dalam melancarkan aksinya, Wowon dibantu oleh dua orang, Solihin dan Dede.

Jaksa telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Wowon, Solihin, dan Dede terkait pembunuhan berencana.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kesaksian Dokter Forensik Otopsi Korban Wowon dkk: Temukan Zat Pestisida dalam Lambung

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17) dengan ancaman hukuman mati.

Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon, Dede, dan Solihin di Cianjur.

Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Keracunan Masal di Bogor, 5 saksi Diperiksa

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Keracunan Masal di Bogor, 5 saksi Diperiksa

Megapolitan
Polisi Masih Periksa Kesehatan Mental Ibu yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Polisi Masih Periksa Kesehatan Mental Ibu yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Megapolitan
Trotoar di Pulogadung Jaktim Banyak yang Bolong, Warga: Orang Sering Jatuh

Trotoar di Pulogadung Jaktim Banyak yang Bolong, Warga: Orang Sering Jatuh

Megapolitan
Kasus 'Bully' Siswi SD di Depok, Korban dan Pelaku Tinggal di RW yang Sama

Kasus "Bully" Siswi SD di Depok, Korban dan Pelaku Tinggal di RW yang Sama

Megapolitan
Kasus Ibu Cabuli Anak Kandungnya di Tangsel Picu Perselisihan Keluarga Pelaku dan Suami

Kasus Ibu Cabuli Anak Kandungnya di Tangsel Picu Perselisihan Keluarga Pelaku dan Suami

Megapolitan
Lawan Balik, Tiko Aryawardhana Bakal Laporkan Terkait Tuduhan Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar

Lawan Balik, Tiko Aryawardhana Bakal Laporkan Terkait Tuduhan Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anaknya Hanya Menunduk Saat Dihadirkan dalam Konferensi Pers

Ibu yang Cabuli Anaknya Hanya Menunduk Saat Dihadirkan dalam Konferensi Pers

Megapolitan
Siswi SD Dirundung Anak SMP di Depok, Langsung Dibawa Visum oleh Sang Paman

Siswi SD Dirundung Anak SMP di Depok, Langsung Dibawa Visum oleh Sang Paman

Megapolitan
Sebut Hasil Audit Berbeda, Kuasa Hukum Suami BCL Minta Polisi Gelar Perkara

Sebut Hasil Audit Berbeda, Kuasa Hukum Suami BCL Minta Polisi Gelar Perkara

Megapolitan
Minim Lahan Kosong di Jakarta, Pekerja Pasar Malam Kesulitan Cari Tempat Sewa

Minim Lahan Kosong di Jakarta, Pekerja Pasar Malam Kesulitan Cari Tempat Sewa

Megapolitan
Fakta Dugaan Kasus Penggelapan Uang Perusahaan yang Menjerat Suami BCL, Ternyata Sudah Dilaporkan sejak 2022

Fakta Dugaan Kasus Penggelapan Uang Perusahaan yang Menjerat Suami BCL, Ternyata Sudah Dilaporkan sejak 2022

Megapolitan
Suami BCL Diduga Gelapkan Dana Rp 6,9 Miliar, Kuasa Hukum Singgung Adanya 'Data Siluman'

Suami BCL Diduga Gelapkan Dana Rp 6,9 Miliar, Kuasa Hukum Singgung Adanya "Data Siluman"

Megapolitan
DPRD Bogor Jamin Kerahasiaan Identitas Warga yang Lapor Dugaan Kecurangan PPDB 2024

DPRD Bogor Jamin Kerahasiaan Identitas Warga yang Lapor Dugaan Kecurangan PPDB 2024

Megapolitan
Masyarakat Bisa Lapor ke DPRD jika Temukan Dugaan PPDB Kota Bogor, Sertakan Bukti Kuat

Masyarakat Bisa Lapor ke DPRD jika Temukan Dugaan PPDB Kota Bogor, Sertakan Bukti Kuat

Megapolitan
Polres Jakbar Kerahkan 192 Personel untuk Patroli, Fokus di Wilayah Rawan Pencurian dan Tawuran

Polres Jakbar Kerahkan 192 Personel untuk Patroli, Fokus di Wilayah Rawan Pencurian dan Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com