Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Sanksi Untuk Kasudin SDA Jakpus Terkait Penyalahgunaan Wewenang

Kompas.com - 30/08/2023, 09:29 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai saat ini masih belum menetapkan sanksi bagi Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat Mustajab atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Mustajab diduga menyalahgunakan jabatan dengan memerintahkan penyedia jasa lain perorangan (PJLP) atau pasukan biru untuk membersihkan kawasan perumahannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Mustajab telah diperiksa oleh Inspektorat DKI Jakarta dan dinyatakan terbukti bersalah sejak akhir Juli lalu.

Ia disebut melanggar aturan kedisiplinan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, hingga saat ini, belum ada sanksi yang dijatuhkan.

Mengaku siap diberi sanksi

Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, Mustajab dalam pemeriksaannya mengaku siap menerima bentuk sanksi apa pun terkait penyalahgunaan wewenang.

"Iya dia (Mustajab) sudah menerima dengan apa yang dilakukan," ujar Syaefuloh di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Boyong Pasukan Biru ke Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Disebut Siap Terima Sanksi Apa Pun

Syaefuloh memastikan tak ada perlindungan Pemprov DKI bagi Mustajab yang diduga telah melakukan pelanggaran sebagai pejabat Sudin SDA Jakpus.

Inspektorat telah selesai memeriksa dan merekomendasikan sanksi kepada Kepala Dinas SDA DKI Jakarta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

"Tidak ada (perlindungan) itu semua berjalan normal saja. Tidak ada (lobi-lobi)," kata Syaefuloh.

Meski demikian, Syaefuloh mengatakan, perlu kehati-hatian untuk menetapkan sanksi terhadap Mustajab. Ada proses dan tahapan yang harus dilalui setelah pemeriksaan.

"Kan perlu ada proses kehati-hatian, proses pembahasan, BAP, seperti itu," ujar Syaefuloh.

Syaefuloh memastikan Pemprov DKI akan menegakkan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan Mustajab terhadap para penyedia jasa layanan perorangan (PJLP).

"Inspektorat sudah bergerak dengan cepat, sudah menindaklanjuti laporan dengan cepat," kata Syaefuloh.

Sanksi ditentukan Kadis SDA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka Darmiyati, Anak Pamit Beli Kopi lalu Ditemukan Tewas Dalam Toren Tetangga 2 Hari Setelahnya

Duka Darmiyati, Anak Pamit Beli Kopi lalu Ditemukan Tewas Dalam Toren Tetangga 2 Hari Setelahnya

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Koja Pindah-pindah Kontrakan untuk Menghilangkan Jejak dari Polisi

Pengedar Narkoba di Koja Pindah-pindah Kontrakan untuk Menghilangkan Jejak dari Polisi

Megapolitan
DPC Gerindra Tunggu Instruksi DPD soal Calon Wali Kota Pilkada Bogor 2024

DPC Gerindra Tunggu Instruksi DPD soal Calon Wali Kota Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Perempuan Tewas Terlindas Truk Trailer di Clincing, Sopir Truk Kabur

Perempuan Tewas Terlindas Truk Trailer di Clincing, Sopir Truk Kabur

Megapolitan
Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Megapolitan
Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Megapolitan
Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Megapolitan
Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Megapolitan
Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Megapolitan
Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Megapolitan
Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com