Syaefuloh sebelumnya mengatakan Inspektorat DKI Jakarta telah merekomendasikan sanksi untuk Mustajab kepada atasannya, yakni Kepala Dinas SDA DKI Jakarta.
Namun sampai saat ini, Syaefuloh tak menjelaskan secara terperinci mengenai bentuk sanksi yang sudah direkomendasikan kepada Kepala Dinas SDA DKI Jakarta.
Baca juga: Boyong Pasukan Biru Bersihkan Selokan di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Mengaku Teledor
Menurut Syaefuloh, sanksi ditetapkan oleh Kadis SDA DKI. Adapun untuk bentuk sanksi yang direkomendasikan ke Dinas SDA sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
"Terkait penjatuhan sanksi disiplin itu menjadi kewenangan atasan langsung (Dinas SDA). Posisi Inspektorat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apa yang terjadi," kata Syaefuloh.
"Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan kami rekomendasikan kepada kepala dinas untuk melakukan tindakan lebih lanjut," katanya lagi.
Minta maaf
Dalam wawancara terpisah, Mustajab mengakui bahwa dirinya yang meminta para petugas PJLP Suku Dinas SDA Jakarta Pusat ke kediamannya di Perumahan Radiance Villa, Bekasi.
Bersamaan dengan itu, Mustajab meminta maaf dan mengaku salah karena mengerahkan sejumlah pasukan biru untuk membersihkan selokan di luar area tugas di Jakarta Pusat.
"Saya mohon maaf atas keteledoran ini. Sekali lagi saya selaku PNS mohon maaf untuk semuanya," ujar Mustajab.
Baca juga: Kasudin SDA Jakpus yang Boyong PJLP ke Bekasi Terbukti Langgar Aturan Disiplin ASN
Mustajab juga mengaku teledor karena petugas yang dimintai bantuan membersihkan selokan di kompleksnya, masih mengenakan baju dinas Suku Dinas SDA Jakarta Pusat.
Meski begitu, Mustajab sampai saat ini tak berkomentar lebih jauh soal permasalahan yang menimpanya.
Ia pasrah jika nantinya harus mendapat sanksi dari Heru Budi selaku pimpinannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.