BEKASI, KOMPAS.com - Penyegelan tiga sekolah dasar negeri (SDN) di Bantargebang rupanya merupakan buntut dari sengketa lahan berkepanjangan yang tak kunjung diselesaikan Pemkot Bekasi selama 20 tahun terakhir.
Selama dua dekade terakhir, ahli waris melakukan berbagai upaya agar Pemkot menyelesaikan tanggung jawabnya membayar ganti rugi lahan di tiga sekolah itu.
Namun, upaya tersebut tidak menemui titik terang sampai pada akhirnya ahli waris membawa perkara ini ke pengadilan dan memenangkan gugatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dinyatakan harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 19 miliar atas tiga lahan sekolah.
Sejak 2003
Andri menjelaskan secara singkat, sengketa lahan ini sudah terjadi pada 2003. Namun, sampai 2019, tidak ada titik tengah terkait permasalahan tersebut.
Akhirnya, pada 2020, sengketa lahan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.
"Sidang bersidanglah segala macam sampai pada 2022 itu putusan kasasi dimenangi (ahli waris)," ujar Andri.
Baca juga: Perjuangkan Hak atas Lahan 3 SDN di Bantargebang, Ahli Waris: 20 Tahun Terombang-ambing
Kata Andri, Wali Kota Kota Bekasi Tri Adhianto pada saat itu menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi akan membayar uang ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan.
Namun, pada November 2022, Pemkot tiba-tiba mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kami melihatnya dia hanya mengulur-ngulur waktu saja, menghindari tanggung jawabnya," ucanya.
Ujungnya, pada April 2023, permohonan PK yang diajukan Pemkot Bekasi tak dikabulkan MA.
Ganti rugi Rp 19 miliar
Dengan adanya keputusan pengadilan dan MA, Andri menyatakan kalau tiga lahan tersebut milik kliennya dan Pemkot harus membayar ganti rugi.
Tiga sekolah yang diklaim milik ahli waris yakni SD Negeri III, IV dan V Bantargebang dengan total perkiraan luas tanah sekitar 3.400 meter.
"Total yang harus dibayar Pemkot Rp 19 miliar. Perkiraan luas tanah di masing-masing sekolah SDN IV itu sekitar 1.900 meter, untuk SDN V 1.000 meter, dan SDN III itu 500 meter," kata Andri.
Baca juga: Sengketa Lahan 3 SD di Bantargebang, Pemkot Harus Bayar Rp 19 Miliar ke Ahli Waris
Andri tidak menjelaskan dengan rinci tanggal pasti batas pembayaran ganti rugi yang harus dilakukan oleh Pemkot Bekasi.
Namun yang pasti, ia berharap Pemkot bisa segera membayar ganti rugi kepada kliennya agar permasalahan sengketa lahan ini cepat terselesaikan.
"Sampai sekarang tidak dilaksanakan (pembayaran) maka selanjutnya masuk tahap eksekusi nanti jatuhnya perintah. Kita balikan ke hukumnya saja," ucap Andri.
Pemkot ditegur pengadilan
Andri mengatakan, Pemkot sebenarnya sudah mendapat teguran dari Pengadilan Negeri Bekasi agar segera membayarkan hak kliennya.
"Dari ketua Pengadilan langsung sudah menegur Pemkot untuk melaksanakan pembayaran sesuai Keputusan Pengadilan, karena sudah tahap eksekusi kan," imbuhnya.
Meski sudah diberi waktu, sampai sekarang Pemkot tak kunjung memberikan kejelasan mengenai kapan pembayaran ganti rugi tersebut akan dilakukan.
"Kalau pemberitahuan dari ketua Pengadilan itu di tanggal 2 Agustus, dikasih waktu 8 hari, berarti tanggal 10 Agustus, tapi tidak dibayarkan juga," ujarnya.
Baca juga: Ahli Waris Tanah 3 SDN Bantargebang Sebut Pemkot Belum Ada Komunikasi Bayar Ganti Rugi
Karena itu, pihak ahli waris sempat menyegel tiga sekolah, yakni SD Negeri III, IV, V Bantargebang.
"Kemudian kan kita ginikan (segel) karena kemarin sudah dikasih teguran tapi tidak dilaksanakan oleh Pemkot, ya sudah kita enggak ada pilihan," papar dia.
Tunggu anggaran cair
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Deded Kusmayadi membenarkan adanya gugatan dari ahli waris soal kepemilikan lahan di SD Negeri III, IV dan V Bantargebang.
"Itu kan memang peristiwanya sudah hampir satu tahun yang lalu, kita digugat oleh ahli waris tentang kepemilikan (tanah) SDN III, IV, V Bantargebang," ujar Deded saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).
Deded menuturkan, Pemkot telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Namun, pemohonan itu tak dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Karena itu, Pemkot seharusnya membayar ganti rugi kepada ahli waris. Akan tetapi, kata Deded, pembayaran belum bisa langsung dituntaskan.
"Mekanisme pembayaran kami kan melalui anggaran ya, anggaran kan tidak bisa serta merta dibayar begitu saja," kata Deded.
Baca juga: Kata Pemkot Bekasi soal Ganti Rugi ke Ahli Waris yang Segel 3 SD Negeri Bantargebang
Deded menyebut pihak ahli waris bersangkutan tidak sabar sehingga mengambil keputusan menyegel tiga sekolah tersebut.
"Lagi berproses, mungkin tidak sabar, akhirnya dilakukan penyegelan oleh SDN Bantargebang," kata dia.
Siswa kena dampaknya
Siswa di SD III, IV, dan V Bantargebang pun kini harus melakukan pembelajaran jarak jauh imbas disegel pihak ahli waris yakni SD Negeri
Semua sekolah itu aksesnya ditutup seng dan dipasangi spanduk "Sekolah akan dibuka kembali setelah hak ahli waris dibayar".
Kompas.com mengunjungi salah satu sekolah yakni SD Negeri V Bantargebang pada Senin lalu. Tidak ada aktivitas belajar mengajar di sana.
Di gedung sekolah tersebut, terdapat spanduk sepanjang hampir tiga meter yang bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris H. M Nurhasanuddin Karim".
Ahli waris menjanjikan akses sekolah bakal dibuka lagi setelah dia mendapatkan haknya kembali.
Kepala SDN V Bantargebang, Aisyah, menyampaikan, sistem pembelajaran diganti menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Anak-anak PJJ sekarang, mudah-mudahan enggak lamalah (ditutup). Tadi juga sudah dikomunikasikan, 1 sampai 3 hari PJJ, itu harapan kami," tutur Aisyah, Senin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.