JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI jakarta mengingatkan bakal calon anggota legislatif 2024 untuk tidak berkampanye di luar jadwal.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, kampanye baru dapat dilakukan setelah para peserta pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024 sudah ditetapkan.
"Kampanye hanya boleh dilakukan setelah semua peserta Pemilu sudah ditetapkan, yaitu pada tanggal 28 November 2023," ujar Wahyu dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: KPU DKI Belum Terima Permintaan dari PDI-P untuk Copot Cinta Mega
Dengan begitu, Wahyu menegaskan, pemasangan alat peraga kampanye dalam bentuk apapun belum bisa dilakukan.
"Jadi pemasangan alat peraga kampanye belum boleh dilakukan karena itu bagian dari aktivitas kampanye," kata dia.
Saat ini, KPU DKI telah menetapkan daftar bakal calon sementara (DCS), setelah menyelesaikan proses verifikasi berkas perbaikan para bacaleg.
Hasil dari verifikasi itu, 139 dari 1.720 Bacaleg DKI Jakarta dinyatakan tidak memenuhi syarat.
KPU DKI Jakarta juga telah selesai memverifikasi calon anggota DPD. Hasilnya, 25 bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat.
Baca juga: Hasil Verifikasi Bacaleg, KPU DKI: 139 Orang Tak Memenuhi Syarat
Untuk diketahui, pemungutan suara Pemilihan Presiden 2024 dan Pemilihan Legislatif 2024 akan digelar serentak pada 14 Februari 2024.
Masa kampanye berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.