JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memverifikasi administrasi dari perbaikan berkas syarat bakal calon dan kegandaan pencalonan legislatif DKI yang dilakukan sejak Juli 2023.
Hasil dari verifikasi itu, 139 dari 1.720 bakal calon legislatif (bacaleg) tidak memenuhi syarat.
"Untuk DPRD dari 1.859 bacaleg yang diusulkan 18 partai politik, terdapat 1.720 yang memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya, dikutip Senin (7/8/2023).
Baca juga: KPU DKI: Baru Partai Gelora yang Perbaiki Berkas Persyaratan Caleg
KPU DKI juga telah menggelar rapat koordinasi terkait hasil verifikasi pada Minggu, kemarin.
Dalam rapat itu, KPU DKI Jakarta juga menyampaikan hasil verifikasi calon anggota DPD. Hasilnya, 25 bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat.
"Adapun Partai Politik yang Memenuhi Syarat 100 persen adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, KPU DKI Jakarta melayani segala kebutuhan konsultasi untuk para bacalon DPD dan DPRD dengan waktu sampai dengan ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) mendatang.
Setelah verifikasi persyaratan bacalon, tahapan selanjutnya pencermatan daftar calon sementara yang dilakukan sejak 6 hingga 11 Agustus 2023.
Baca juga: KPU DKI: Masyarakat Bisa Laporkan Caleg Bermasalah Usai Penetapan Daftar Sementara
"Pengumuman DCS disampaikan KPU nanti tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 lalu dilanjutkan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023," kata Wahyu
Setelah semua dilalui, KPU DKI juga akan melakukan penyerahan berita acara hasil verifikasi perbaikan dan rekapitulasi hasil akhir verifikasi administrasi kepada bacalon DPD, partai politik dan Bawaslu DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.