JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, baru Partai Gelora yang memperbaiki berkas persyaratan calon anggota legislatif (caleg) DKI Jakarta.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, Partai Gelora menyerahkan dokumen persyaratan untuk 20 calegnya pada Jumat (7/7/2023) kemarin.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, Partai Gelora mengerahkan 20 orang kader untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan pada Jumat (7/7/2023) kemarin.
"Sampai Jumat kemarin baru partai Gelora yang menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta," ujar Doddy saat dihubungi, Sabtu (8/7/2023).
"Untuk Partai Gelora (pengurus partai yang datang) 20 orang. Perbaikan berkas dilakukan oleh Parpol ya bukan perorangan Caleg," sambungnya.
Baca juga: KPU DKI Jakarta Tetapkan 8,2 Juta Orang Masuk DPT Pemilu 2024
Dari hasil pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa dokumen pendaftaran caleg dari Partai Gelora telah lengkap.
Selanjutnya, kata Doddy, akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan untuk memastikan kebenaran informasi terkait para caleg.
"Untuk kebenaran dokumennya, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dilakukan setelah ini. Di tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan pada 10 Juli sampai 6 Agustus," kata Doddy.
Baca juga: KPU DKI: Masyarakat Bisa Laporkan Caleg Bermasalah Usai Penetapan Daftar Sementara
Kepala KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, hal itu diketahui setelah menyelesaikan proses verifikasi berkas pendaftaran para bacaleg.
Dari 1.902 pendaftar, hanya 226 orang yang dianggap memenuhi syarat pendaftaran calon anggota DPRD DKI Jakarta.
Sedangkan 1.676 bacaleg lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat pendaftaran.
Salah satunya karena terdapat perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Baca juga: KPU DKI Bakal Bangun Posko Informasi Pemilu 2024 di Perumahan dan Apartemen
Selain itu, kata Wahyu, masih ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang.
"Kemudian penggunaan gelar yang tidak disertai dokumen ijazah hingga dokumen yang salah unggah," ungkap Wahyu.
Untuk diketahui, pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 ditutup pada Minggu (14/5/2023) malam.
KPU DKI Jakarta mencatat, 18 partai politik telah mendaftarkan kadernya sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta pada 1-14 Mei 2023.
Pemungutan suara pemilihan presiden 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.