JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan 8,25 juta warga di Jakarta masuk daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu serentak 2024.
Rekapitulasi jumlah pemilih di wilayah DKI Jakarta ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar KPU pada Selasa (27/6/2023).
"Rekapitulasi data pemilih tetap pada tingkat Provinsi DKI Jakarta totalnya 8.252.897 orang," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: KPU DKI: 1.676 Bacaleg Belum Penuhi Syarat Pendaftaran
8.252.897 pemilih terdaftar di enam kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, terdapat 30.766 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Ibu Kota untuk Pemilu 2024.
Wahyu menambahkan, hasil rekapitulasi DPT di tingkat Provinsi DKI Jakarta telah diserahkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), partai politik, dan para pemangku kebijakan terkait.
"Setelah rekapitulasi DPT di tingkat provinsi, akan dilaksanakan rekapitulasi DPT di tingkat nasional pada tanggal 2-4 Juli 2023," kata Wahyu.
Baca juga: Warga Kapuk Muara Butuh Tempat Penampungan Sampah: Dari Pemilu ke Pemilu Belum Juga Terealisasi
Adapun pemungutan suara pemilihan presiden 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara itu, pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar pada 27 November 2024.
Jadwal pemilu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.