JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan, 1.676 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat pendaftaran.
Kepala KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, hal itu diketahui setelah pihaknya menyelesaikan proses verifikasi berkas pendaftaran para Bacaleg.
Dari 1.676 pendaftar, hanya 226 orang yang dianggap memenuhi syarat pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Baca juga: Heru Budi Perintahkan Sekda DKI Pasang Plang di 1.086 Aset Pemprov yang Tersertifikasi
"Bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.902 orang. Yang memenuhi syarat sebanyak 226 orang atau setara dengan 11,88 persen," ujar Wahyu dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).
Sedangkan 1.676 bacaleg lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat pendaftaran. Salah satunya karena terdapat perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Selain itu, kata Wahyu, masih ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang.
"Kemudian penggunaan gelar yang tidak disertai dokumen ijazah hingga dokumen yang salah unggah," ungkap Wahyu.
Kepada peserta yang memenuhi persyaratan, KPU DKI Jakarta memberikan waktu kepada peserta untuk melengkapi berkas pendaftaran.
Baca juga: KPU DKI Persilakan Satpol PP Cabut Bendera Partai yang Ganggu Estetika
"Dapat diperbaiki pada masa perbaikan dari tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023," pungkas Wahyu.
Untuk diketahui, pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 resmi ditutup pada Minggu (14/5/2023) malam.
KPU DKI Jakarta mencatat, 18 partai politik telah mendaftarkan kadernya sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta pada 1-14 Mei 2023.
Pemungutan suara pemilihan presiden 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024.
Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Jadwal Pemilu ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.