Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Persilakan Satpol PP Cabut Bendera Partai yang Ganggu Estetika

Kompas.com - 19/06/2023, 15:24 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mempersilakan Satpol PP mencabut bendera partai yang dipasang di sembarang tempat.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, penertiban dapat dilakukan apabila bendera partai yang dipasang dianggap menyalahi aturan pemerintah daerah dan mengganggu estetika.

"Kalau ada hal-hal yang menyangkut mengganggu estetika dan pemandangan, saya rasa dinas terkait bisa melakukan eksekusi lah itu," ujar Wahyu kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Baca juga: KPU DKI Minta Pemprov Carikan Gudang 8.000 Meter Persegi untuk Pemilu 2024

Menurut Wahyu, KPU sudah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta mengenai penertiban atribut partai yang mulai bertebaran di wilayah Ibu Kota.

Dia memastikan bakal ada pembahasan lebih lanjut soal aturan pemasangan dan penertiban atribut partai tanpa mengganggu proses sosialisasi.

"Tinggal nanti bagaimana, dalam tanda kutip, tetap bisa melakukan sosialisasi tanpa mengganggu estetika yang ada di DKI Jakarta," kata Wahyu.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa sebelum masa kampanye, pemasangan bendera dan nomor urut partai politik di luar internal parpol dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

"Apabila partai politik melakukan sosialisasi selain kegiatan pemasangan bendera dan nomor urut atau melakukan pendidikan politik di internal partai politik selain dengan menggunakan metode pertemuan terbatas, maka kegiatan partai politik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilu, yaitu melakukan kegiatan kampanye di luar masa kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) PKPU Nomor 33 Tahun 2018," ungkap Hasyim dan Bagja dalam pernyataan bersama, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Sasar Pemilih Pemula, KPU Minta Pemprov DKI Bantu Sosialisasi Pemilu di Sekolah

Diterangkan juga bahwa kampanye di luar waktunya, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilu, juga meliputi pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik yang pada faktanya mengandung unsur kampanye.

Pada Pasal 25 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) tersebut dijelaskan bahwa unsur-unsur kampanye itu meliputi penyebaran bahan kampanye pemilu kepada publik, hingga pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar serta nomor urut.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU dan Bawaslu meminta agar parpol patuh terhadap ketentuan yang berlaku," ujar Hasyim dan Bagja.

"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dilakukan tindakan penegakan hukum, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com