JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, masyarakat bisa melapor jika menemukan bakal calon legislatif (caleg) yang bermasalah.
Kesempatan itu diberikan kepada masyarakat demi membantu kerja KPU terkait transparansi proses verifikasi administrasi.
"Setelah tahapan perbaikan, kami lakukan verifikasi administrasi kembali, terus setelah Itu tahap penyusunan daftar caleg sementara (DCS). Masyarakat memberikan tanggapan terkait dengan bakal calon yang diajukan oleh partai politik (parpol)," ujar Dody saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Belum Ada Bacaleg DKI yang Perbaiki Berkas Pendaftaran, KPU Kumpulkan Parpol untuk Bimbingan
Proses pelaporan ke KPU itu bisa dilakukan masyarakat setelah para bacaleg melewati masa penyusunan DCS pada 12-18 Agustus 2023.
Ruang pelaporan untuk masyarakat dibuka selama 10 hari sampai dengan 28 Agustus 2023.
Dody mengatakan, ada dua cara yang bisa dilakukan masyarakat saat mengadukan ke KPU soal bacaleg bermasalah.
Pengaduan pertama dapat dilakukan secara langsung ke kantor KPU DKI Jakarta. Kedua, dapat mengirim e-mail atau surat elektronik ke alamat KPU DKI.
"Karena ketentuan PKPU itu disampaikan secara tertulis ya, maka kami akan berikan form, nanti bisa melakukan tanggapan masyarakat ke kantor KPU. atau kami akan buka melalui e-mail untuk memudahkan," kata Dody.
Baca juga: KPU DKI: 1.676 Bacaleg Belum Penuhi Syarat Pendaftaran
"Tetapi tetap mengisi form. Form-nya nanti kami sertakan di website, bisa di-download, nanti tinggal di-print, diisi, di-scan, di-email disertai identitas yang jelas. Tapi kalau lebih afdolnya datang ke kantor KPU," sambung dia.
Dody menegaskan, masyarakat yang ingin melaporkan bacaleg bermasalah harus menyertakan identitas diri dan bukti yang relevan atau otentik kepada KPU DKI Jakarta.
"Tentu yang kami tindak lanjuti adalah yang disertai dengan bukti otentik atau yang valid agar tidak menjadi surat kaleng atau informasi tidak bisa dibuktikan kebenarannya," ucap dia.
KPU DKI sebelumnya mengungkapkan, 1.676 bacaleg untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat pendaftaran.
Kepala KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, hal itu diketahui setelah menyelesaikan proses verifikasi berkas pendaftaran para bacaleg.
Baca juga: KPU DKI Persilakan Satpol PP Cabut Bendera Partai yang Ganggu Estetika
Dari 1.676 pendaftar, hanya 226 orang yang dianggap memenuhi syarat pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Sedangkan 1.676 bacaleg lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat pendaftaran.