JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang penangkapan "si kembar" Rihana dan Rihani, penipu dengan modus open preorder iPhone, banyak dibaca pada Selasa (4/7/2023).
Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7/2023).
Berita tentang kehadiran Anastasia Pretya Amanda (19) menjadi salah satu saksi dalam lanjutan sidang Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) juga banyak dibaca.
Baca juga: Terseok-seok, Perantau Asal Madura 7 Tahun Hidup di Jakarta yang Tak Sesuai Ekspektasi
Mantan pacar Mario itu menggunakan kursi roda saat memasuki ruang sidang. Kursi roda tu didorong oleh keluarganya dan kuasa hukum Amanda yang bernama Enita Edyalaksmita.
Kemudian, penerapan pasal pidana berlapis pada Rihana-RIhani juga disorot pembaca. Keduanya, tidak hanya dikenakan pasal penipuan dan penggelapan. Berikut paparannya:
Polda Metro Jaya baru saja menangkap "si kembar" Rihana dan Rihani, penipu dengan modus open preorder iPhone.
Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7/2023).
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Bujuk Rayu Si Kembar Rihana-Rihani: Tawarkan iPhone Seharga Rp 9 Juta, padahal Harganya Rp 12 Juta
Anastasia Pretya Amanda (19) menjadi salah satu saksi dalam lanjutan sidang Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan D (17) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Pantauan Kompas.com, mantan pacar Mario itu menggunakan kursi roda saat memasuki ruang sidang.
Kursi roda berwarna biru itu didorong oleh keluarganya dan kuasa hukum Amanda yang bernama Enita Edyalaksmita. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Amanda, Mantan Pacar Mario, Nyaris Pingsan di Atas Kursi Roda Saat Persidangan
Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana menerapkan pasal lain terhadap si kembar Rihana-Rihani, tidak hanya pasal penipuan dan penggelapan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.
"Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Jejak Persembunyian Si Kembar Rihana dan Rihani, dari Rumah Elite sampai Apartemen Mewah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.