JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap modus yang digunakan si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan preorder iPhone.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, modus yang digunakan oleh kedua pelaku berskema ponzi, yakni modus investasi palsu dengan memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.
"Hasil pemeriksaan sementara dari korban, kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema ponzi ya dari reseller-reseller (pengecer)," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Polda Metro Ungkap Ada 18 Laporan Terkait Kasus Penipuan Rihana-Rihani
Hengki menjelaskan, Rihana dan Rihani membujuk para korbannya dengan menawarkan iPhone yang harganya jauh di bawah pasaran.
Tawaran itu membuat para korban atau reseller menjadi tertarik dan mau berinvestasi, tetapi pada akhirnya mereka malah menjadi rugi.
"Range kerugian antara Rp 200 sampai 800 (ribu). Namun, setelah kita dalami, bahkan ada yang sampai Rp 3 juta ini satu produk yang ditawarkan itu. Harusnya harga Rp 12 juta ditawarkan Rp 9 juta," jelas Hengki.
"(Penawaran itu) sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," tuturnya.
Baca juga: Polisi Sempat Dilema Saat Hendak Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani, Ini Penyebabnya...
Diberitakan sebelumnya, si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa pagi.
Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.
Baca juga: Jejak Persembunyian Si Kembar Rihana dan Rihani, dari Rumah Elite sampai Apartemen Mewah
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.