JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah menerima 18 laporan polisi (LP) soal penipuan yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani.
18 LP ini berasal dari dari sejumlah korban yang melapor ke Polda Metro Jaya maupun beberapa polres di dalam wilayah hukum Polda Metro.
"Kami melakukan penarikan LP yang sudah ada ataupun dilaporkan selain di Polda Metro Jaya, yaitu di beberapa polres. Totalnya ada 18 LP," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Polisi Sempat Dilema Saat Hendak Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani, Ini Penyebabnya...
Hengki menambahkan, semua laporan dari korban disatukan di Polda Metro Jaya.
Penyidik kemudian mengkaji semua laporan tersebut untuk menerapkan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan si kembar.
"Ini disatukan di Polda Metro Jaya dan kami konstruksikan daripada pasal yang ada," jelas dia.
Hengki mengatakan, kasus ini ditetapkan sebagai kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan berlanjut.
Baca juga: Jejak Persembunyian Si Kembar Rihana dan Rihani, dari Rumah Elite sampai Apartemen Mewah
Sementara ini, Rihana-Rihani dikenai Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP soal penipuan dan penggelapan yang berlanjut.
"Pertama, ini adalah kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut atau voortgezette handeling, Pasal 64 KUHP," kata dia.
Namun, penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rihana-Rihani.
Selain itu, Rihana-Rihani juga akan disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Penampilan Si Kembar Rihana-Rihani Pakai Rompi Oranye
Diberitakan sebelumnya, si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa pagi.
Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.